SUMENEP, NEWS9 – Perdagangan rokok ilegal di Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, terus menjadi sorotan tajam.
Aktivitas yang diduga telah berlangsung sejak lama itu melibatkan sejumlah nama, di antaranya Najemi, Yanti, dan dua orang lainnya.
Mereka masing-masing berperan sebagai penggerak utama dalam bisnis terlarang tersebut.
Menurut keterangan sejumlah warga, praktik jual beli rokok tanpa cukai tersebut dijalankan secara terorganisir dan terstruktur.
Berbagai merek rokok ilegal seperti Fullham, Novem, Connext, Hummer, dan Dalil dikemas dan disimpan di sebuah lokasi penampungan di desa.
Mencoloknya, setiap kali kapal sandar di Pelabuhan Sapeken, proses pengangkutan rokok dilakukan dengan cepat menuju wilayah Sulawesi melalui jalur laut.
Kegiatan tersebut sudah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan tanpa penindakan yang tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Setiap kapal datang, langsung ada pengangkutan rokok. Barang-barangnya diduga ilegal dan sudah biasa dikirim ke luar daerah,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, kepada News9.id, Jumat (16/5).
Ia mengaku resah dan berharap ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan Bea Cukai, untuk mengakhiri praktik itu yang dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
“Kami meminta adanya pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap perdagangan rokok ilegal di Sapeken. Jangan sampai pelanggaran seperti ini dibiarkan terus-menerus,” tegas warga tersebut.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi baik dari APH dan Najemi bersama empat orang lainnya meski telah dikonfirmasi News9.id terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Sapeken. **
