BeritaHukrim

Pinjam Motor Lalu Digelapkan, Pemuda di Sampang Diringkus Polisi

70
Pinjam Motor Lalu Digelapkan, Pemuda di Sampang Diringkus Polisi
FOTO: Pelaku berinisial FS (30) saat diintrogasi polisi. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Sepeda motor Honda Beat warna hijau putih yang dipinjam dengan alasan hendak pergi ke rumah mertua di Kecamatan Camplong justru raib tak kembali.

Kini, seorang pemuda berinisial FS (30) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kapolres AKBP Hartono, S.Pd, MM, melalui Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan penangkapan tersangka FS pada Senin (4/5) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah temannya di Desa Patarongan, Kecamatan Torjun, Sampang.

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat sedang bermain HP di samping rumah temannya. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Mapolsek Sampang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Eko kepada News9.id, Selasa (5/5).

Dijelaskan peristiwa bermula pada Sabtu (14/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban Maulid Andrianto (33), seorang mahasiswa asal Jl. H. Agus Salim Gang 10, Kelurahan Banyuanyar, Sampang, sedang bekerja di dapur SPPG Jl. Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah.

Tiba-tiba, ponselnya berdering. Tersangka FS yang mengaku kenalan memintanya bertemu. Tak lama kemudian, FS datang langsung menemui korban di lokasi.

“Dengan alasan hendak pergi ke rumah mertuanya di Kecamatan Camplong, tersangka meminjam sepeda motor milik korban. Pelaku meyakinkan bahwa peminjaman hanya sebentar,” jelas AKP Eko membeberkan modus pelaku.

Percaya dengan ucapan FS, korban pun menyerahkan kunci kontak. Sepeda motor Honda Beat bernopol M 5561 BB warna hijau putih tahun 2013 tersebut kemudian dibawa kabur oleh tersangka.

Korban yang awalnya sabar menunggu mulai gelisah. Hingga pukul 22.00 WIB, FS tak kunjung kembali.

Saat dihubungi, tersangka masih menjawab dengan alasan ada keperluan lain dan meminta korban untuk terus menunggu.

“Namun setelah ditunggu hingga dini hari, tersangka tak kunjung muncul. Nomor WhatsApp tersangka pun tidak aktif. Di situlah korban sadar telah menjadi korban penipuan,” tambah AKP Eko.

Merasa tak terima, korban memutuskan mendatangi rumah FS di Dusun Tongngoh, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Sampang.

Sesampainya di lokasi, pelaku tak ada di tempat. Hanya ibunya yang ditemui korban.

Hingga kini, sepeda motor milik korban yang terdaftar atas nama Noer Layli itu belum juga dikembalikan. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp7 juta.

Polisi menjerat tersangka FS dengan Pasal 492 KUHP subsider Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Modus meminjam barang milik orang lain kemudian dikuasai dan dimiliki dengan motif untuk mendapatkan keuntungan,” tegas AKP Eko mengungkap modus operandi tersangka.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna hijau putih milik korban.

Polres Sampang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa.

“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang berharga,” pungkas AKP Eko.

Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi tersangka FS. ***

Exit mobile version