BeritaPeristiwa

Polindes Disulap Jadi Kafe dan Rumah Aparat Desa

230
Polindes Disulap Jadi Kafe dan Rumah Aparat Desa
FOTO: Bangunan Pondok Bersalin Desa (Polindes) di Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Sejumlah bangunan Pondok Bersalin Desa (Polindes) di Kabupaten Sumenep, terpantau terbengkalai, tak terawat, bahkan dialihfungsikan secara serampangan.

Padahal, bangunan tersebut berasal dari uang negara yang semestinya dipakai untuk pelayanan kesehatan dasar masyarakat desa.

Seorang warga berinisial Z (42) di Kecamatan Batang-Batang, mengungkapkan bahwa beberapa polindes sudah mati suri selama bertahun-tahun.

Bahkan, ada yang sempat berubah menjadi kafe kecil, tempat jualan minuman, hingga lapak pentol, sebelum akhirnya dipakai sebagai rumah oleh aparat desa.

“Memang ada polindes yang tidak difungsikan lagi, bahkan sempat dipakai untuk jualan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/12).

Hal serupa juga terlihat di Kecamatan Dungkek dan Gapura.

Sejumlah bangunan polindes terutama yang berada di pinggir jalan tampak kusam, cat mengelupas, dan minim aktivitas.

Beberapa bangunan bahkan terlihat gelap dan tertutup, pertanda pelayanan kesehatan desa hampir tidak pernah berjalan.

“Bangunannya seperti sudah lama tidak dipakai,” tambah Z.

Kepala Dinas Kesehatan P2KB Sumenep, Ellya Fardasyah, menjelaskan bahwa polindes memang tidak lagi digunakan sebagai tempat persalinan.

Semua proses persalinan resmi dialihkan ke puskesmas karena membutuhkan lebih dari dua tenaga kesehatan.

“Sekarang memang bidan tidak menempati polindes, karena persalinan dialihkan ke puskesmas. Sudah tidak boleh dilakukan di polindes,” tegasnya.

Meski demikian, bidan tetap berkewajiban hadir pada jam kerja untuk pelayanan dasar seperti pemeriksaan ibu hamil, layanan KB, dan kegiatan penyuluhan.

“Dari jam delapan sampai jam dua itu harus ada. Mereka apel dulu ke puskesmas, baru ke polindes,” tambahnya.

Terkait alih fungsi beberapa bangunan, Elly menyatakan belum menerima laporan apa pun.

“Belum tahu kalau ada bangunan polindes dialihfungsikan,” katanya.

Ia menegaskan status bangunan polindes adalah aset desa, sehingga kewenangan pemanfaatan dan perubahan fungsi berada di tangan pemerintah desa, bukan Dinas Kesehatan.

“Kewenangan mengubah dan memanfaatkan bangunan itu ada di pemerintah desa,” tutupnya.

Sementara hingga detik ini, kepala desa terkait belum memberikan keterangan kepada awak media. ***

2

Exit mobile version