SAMPANG, NEWS9 – Polres jajaran Sektor Sampang Kota mengungkap tindak pidana perjudian online (judol) di wilayah Jalan Raya Panggung, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Kamis (26/2) sekitar pukul 15.00 WIB.
Seorang pria berinisial FF (45), warga Sampang, diamankan saat kedapatan bermain judi slot online melalui telepon genggam miliknya.
Kapolres Sampang melalui Kasihumas AKP Eko Puji Waluyo menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah atas maraknya praktik judi online di wilayah tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas perjudian online di Jalan Raya Panggung. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati terduga pelaku sedang bermain judi online jenis Wild Bounty melalui aplikasi di ponselnya,” ujar Eko Puji Waluyo.
Tersangka FF, lahir di Sampang 24 Juli 1980, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Kamboja RT 002 RW 006, Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Saat diamankan, polisi turut menyita satu unit ponsel merek OPPO A17 tipe CPH2477 warna biru muda sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku menggunakan aplikasi slot bertajuk “Slot Win Lobby” dengan modal awal deposit sebesar Rp12.000. Modus operandi yang dilakukan adalah bertaruh secara daring untuk memperoleh keuntungan finansial.
“Perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana perjudian online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 ayat (1) huruf C KUHP subsider Pasal 427 KUHP. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sampang Kota untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online dalam bentuk apa pun, karena selain melanggar hukum juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan.
Kasus ini menambah daftar penindakan terhadap praktik judi online di wilayah Sampang, sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. ***
