BeritaHukrim

Polres Akui Ada “Deal Uang” Sebelum LSM SB Ditangkap

487
Foto: Penangkapan seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial SB. @by_News9.id/KoranMadura
Foto: Penangkapan seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial SB. @by_News9.id/KoranMadura

SUMENEP, NEWS9 – Penangkapan seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial SB oleh Satreskrim Polres Sumenep memicu sorotan luas.

Pernyataan Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus, dalam konferensi pers justru menimbulkan sejumlah pertanyaan tentang prosedur hukum dan dugaan praktik penjebakan (entrapment).

Dalam keterangan resminya kepada awak media, AKP Agus menyampaikan SB ditangkap saat diduga hendak menerima sejumlah uang dari seorang kepala desa di Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.

Transaksi tersebut berlangsung di kediaman seorang pegawai Inspektorat Kabupaten Sumenep berinisial J.

“Tersangka SB ini datang ke rumah J untuk menunggu transaksi yang telah disepakati,” ujar AKP Agus.

Menurut Agus, laporan diterima dari pihak pelapor yang kemudian menyerahkan barang bukti.

Kemudian, tim Resmob dan penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap SB.

Pernyataan bahwa terdapat “kesepakatan” soal uang memicu tanya-jawab lanjutan dengan media.

“Berarti ada kesepakatan?” tanya seorang jurnalis.

“Iya, ada. Awalnya diminta sekitar 40 juta, lalu turun-turun hingga jadi 20 juta,” jawab Agus.

Ketika ditanya mengapa kepala desa bersedia memberikan uang, Agus menjelaskan bahwa kepala desa merasa takut akan dilaporkan ke Inspektorat jika tidak menuruti permintaan tersebut.

Publik mulai mempertanyakan proses penangkapan tersebut.

Video yang beredar memperlihatkan SB diborgol, tasnya digeledah, dan tim menunjukkan surat penangkapan.

Penangkapan dilakukan di rumah J, yang bukan tempat umum, melainkan kediaman pribadi seorang pegawai Inspektorat.

Pertanyaan pun bermunculan. Apakah SB pernah dipanggil lebih dulu sebagai saksi? Apakah penyelidikan telah dilakukan secara mendalam? Dan, apakah pelapor dalam hal ini kepala desa telah dimintai keterangan resmi sebelum penangkapan dilakukan?

Dalam video penangkapan, tampak seorang kepala desa Batang-Batang Daya bersama suaminya berada di lokasi.

Keduanya terlihat kuat dugaan kepura-puraan panik saat SB digelandang keluar oleh polisi.

Keberadaan mereka semakin memperkuat dugaan adanya skenario penjebakan terhadap SB.

Jika benar penangkapan SB merupakan hasil skema jebakan, maka hal itu bisa berpotensi melanggar hukum.

Praktik entrapment (penjebakan) tidak dibenarkan dalam sistem hukum pidana Indonesia karena bertentangan dengan asas due process of law.

Pakar hukum menilai bahwa bila penjebakan itu melibatkan aparat penegak hukum, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

KEPP menyebutkan bahwa anggota kepolisian wajib menjunjung tinggi keadilan, profesionalisme, dan hak asasi manusia.

Menjebak seseorang untuk dijadikan tersangka tanpa melalui tahapan hukum yang sah merupakan bentuk rekayasa hukum yang mencederai keadilan.

Kasus tersebut kini menjadi sorotan tajam masyarakat luas.

Polres Sumenep didesak untuk bersikap transparan, menjelaskan secara utuh kronologi serta prosedur hukum yang telah dilakukan.

Apakah pemanggilan saksi, klarifikasi awal, dan proses penyelidikan sudah dijalankan sesuai aturan? Ataukah penangkapan SB justru menjadi contoh lemahnya prosedur hukum dan potensi rekayasa kasus?

Masyarakat berharap, penegakan hukum tetap berjalan secara adil, transparan, dan tidak melanggar hak individu.

Kasus ini menjadi ujian integritas lembaga penegak hukum dan cermin dari kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. ***

Exit mobile version