SAMPANG, NEWS9 – Satreskrim Polres Sampang meringkus seorang pria berinisial RW (22), warga Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban adalah seorang gadis berinisial AZ (17), warga Sampang. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menjanjikan pernikahan secara siri.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Jumat (1/5) pukul 23.30 WIB di rumahnya wilayah Pangarengan. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, kepada News9.id, Minggu (3/5).
Penangkapan bermula dari laporan orang tua korban dengan nomor LP/B/159/V/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 1 Mei 2026.
Orang tua AZ melaporkan bahwa anaknya hilang selama 10 hari sejak 23 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban pamit bekerja, tetapi ternyata dibawa kabur oleh RW.
Dijelaskan peristiwa terungkap pada Selasa (28/4) pukul 19.30 WIB, ketika pelaku bersama keluarganya mengantarkan AZ kembali ke rumah orang tuanya di Sampang.
Setelah 10 hari tak pulang, orang tua korban langsung mempertanyakan kejadian sebenarnya.
“Korban menjawab bahwa ia telah menikah secara siri dengan terduga pelaku tanpa izin orang tua. Padahal ayah kandung korban masih hidup sehingga pernikahan tanpa wali tidak sah menurut hukum,” jelas AKP Eko.
Orang tua AZ syok dan tidak menyangka anaknya dinikahi siri tanpa persetujuan keluarga.
Korban mengaku termakan bujuk rayu pelaku yang berjanji akan menikahi secara sah setelah nikah siri dilangsungkan.
Karena rasa cinta, korban pun sepakat mengikuti kehendak pelaku.
Saat dalam pelarian imbuh Eko, korban mengaku telah dicabuli hingga berlanjut pada persetubuhan.
Peristiwa itu terjadi di salah satu kos-kosan di wilayah Sampang pada bulan April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB.
Meski korban lupa tanggal pastinya, ia menegaskan bahwa aksi bejat pelaku dilakukan berulang-ulang.
Masih menurut AKP Eko, motif pelaku adalah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak serta membawa lari korban dari kuasa orang tua yang sah.
Sedangkan modus yang digunakan adalah menjanjikan pernikahan dan tanggung jawab.
Atas perbuatanya penyidik menjerat RW dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 415 huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 454 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 464 ayat (1) huruf a KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***
