SUMENEP, News9 – Seorang sopir berinisial AS asal Kabupaten Sumenep ditahan oleh Bea Cukai Sidoarjo pada 15 November 2024 karena diduga terlibat dalam pengangkutan rokok ilegal.
Penahanan tersebut menuai kritik tajam dari Ketua Dear Jatim Sumenep, Mahbub Junaidi.
Mahbub menilai keputusan Bea Cukai yang menetapkan sopir sebagai tersangka tidak adil.
Menurutnya, sopir hanyalah pihak yang mencari nafkah, sehingga tidak sepantasnya dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
“Seharusnya sopir itu cukup dijadikan saksi saja. Jangan jadikan dia tersangka. Dia hanya berusaha mencari nafkah untuk anak istrinya,” ujar Mahbub dengan nada geram, Jumat (24/11/2024).
AS dijerat dengan Pasal 29 ayat 1, Pasal 56, atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran barang kena cukai ilegal.
Mahbub mendesak Bea Cukai untuk tidak hanya menargetkan sopir, tetapi juga mengusut pihak yang bertanggung jawab atas produksi dan distribusi rokok ilegal.
Ia mengungkapkan bahwa rokok ilegal yang diangkut AS diduga milik seorang warga berinisial SL, yang beralamat di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.
“Bea Cukai seolah-olah tutup mata terhadap SL, yang diduga pemilik rokok ilegal. Lucunya, yang ditahan justru hanya sopir yang memuat barang tersebut. Kasus ini harus diusut sampai ke akarnya,” tegas Mahbub.
Lebih jauh, Mahbub mencurigai adanya keterlibatan oknum pejabat tinggi Bea Cukai dalam peredaran rokok ilegal di wilayah Sumenep.
Ia berpendapat bahwa jika tidak ada campur tangan pejabat, pabrik-pabrik rokok ilegal seharusnya dapat ditindak tegas.
“Semakin banyaknya pabrik rokok ilegal di daerah ini mengindikasikan ada campur tangan oknum. Kecamatan seperti Ganding, Lenteng, dan Guluk-Guluk sudah lama jadi pusat peredaran rokok ilegal yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Mahbub menyesalkan lemahnya upaya Bea Cukai dalam menutup pabrik-pabrik rokok ilegal yang terus bermunculan di Sumenep.
Ketua Dear Jatim Sumenep ini menilai peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan masyarakat lokal, tetapi juga negara melalui potensi kehilangan pendapatan pajak.
Hingga berita ini diterbitkan, Bea Cukai Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi terkait penangkapan dan penahanan AS.
Namun, desakan agar kasus ini diselidiki lebih dalam semakin gencar disuarakan berbagai pihak. ***
