BeritaDaerahHukrim

Puluhan Kasus di Polres Sumenep Mengendap

183
Puluhan Kasus di Polres Sumenep Mengendap
FOTO: AKP Agus Rusdyanto, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Penegakan hukum terhadap kasus kekerasan anak di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menjadi sorotan publik.

Hingga penghujung 2025, Polres Sumenep tercatat belum menuntaskan mayoritas kasus kekerasan terhadap anak yang masuk ke meja penyidik.

Data resmi menunjukkan, dari 40 kasus penganiayaan dan perlindungan anak yang dilaporkan sepanjang 2025, baru 16 kasus yang dinyatakan tuntas, sementara 24 kasus lainnya masih menggantung tanpa kepastian hukum.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumenep, AKP Agus Rusdyanto, mengakui lambannya penyelesaian perkara tersebut.

Ia berdalih, sejumlah kendala teknis menjadi faktor utama molornya proses penyidikan, terutama dalam hal pemanggilan saksi.

“Beberapa saksi tidak hadir saat dipanggil, bahkan harus dilakukan pemanggilan berulang. Hal ini jelas memperlambat pengumpulan keterangan dan alat bukti,” ujar Agus kepada media, Rabu (31/12/2025).

Menurutnya, ketidakhadiran saksi berdampak langsung pada progres penyidikan.

Polisi, kata dia, tidak bisa gegabah menaikkan status perkara tanpa dukungan bukti dan keterangan yang lengkap.

“Kami tidak bisa memaksakan proses. Semua harus sesuai prosedur agar perkara kuat secara hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa seluruh kasus yang belum tuntas tidak akan dihentikan.

Dia memastikan, perkara-perkara tersebut akan tetap dilanjutkan pada tahun berikutnya.

“Tidak ada kasus yang kami SP3-kan. Semua tetap berlanjut tahun depan,” tegasnya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan lonjakan tajam kasus kekerasan terhadap anak yang tidak diimbangi dengan tingkat penyelesaian perkara.

Pada 2024, Polres Sumenep mencatat 17 kasus kekerasan anak, dengan sembilan kasus berhasil diungkap.

Angka tersebut melonjak drastis pada 2025 menjadi 40 kasus, namun hanya 16 kasus yang berhasil diselesaikan.

Kondisi serupa juga terjadi pada kasus penggelapan. Sepanjang 2025, tercatat 53 kasus penggelapan, tetapi hanya 13 kasus yang berhasil diungkap.

Padahal, pada 2024, dari 25 kasus penggelapan, 15 kasus berhasil diselesaikan.

Secara akumulatif, Polres Sumenep menangani 915 kasus pidana sepanjang 2025, dengan 714 kasus berhasil diungkap.

Angka itu memang meningkat dibandingkan 2024 yang mencatat 552 kasus dengan 334 kasus tuntas, namun besarnya jumlah perkara yang belum terselesaikan, khususnya kasus yang menyangkut hak dan keselamatan anak, menimbulkan tanda tanya besar soal efektivitas penanganan.

Lonjakan kasus tanpa penyelesaian yang sebanding itu memicu kekhawatiran publik, sekaligus menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum agar perlindungan terhadap anak tidak berhenti pada pencatatan angka, tetapi benar-benar berujung pada keadilan dan kepastian hukum. ***

Exit mobile version