BeritaPeristiwa

Ratusan Jurnalis Jatim Kepung Mapolda, Desak Transparansi Dugaan OTT “Settingan” dan Penangguhan Penahanan Amir

101
Ratusan Jurnalis Jatim Kepung Mapolda, Desak Transparansi Dugaan OTT “Settingan” dan Penangguhan Penahanan Amir
FOTO: (ilustrasi) Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis saat mendatangi Markas Polda Jawa Timur, @by_News9.id

SURABAYA, NEWS9 – Gelombang solidaritas insan pers di Jawa Timur mencapai titik kulminasi.

Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis secara serentak mendatangi Markas Polda Jawa Timur, Rabu (18/03/2026).

Kedatangannya merupakan sebuah aksi yang tidak sekadar bersifat simbolik, melainkan menjadi ekspresi tekanan publik terbuka terhadap integritas proses penegakan hukum.

Aksi tersebut dipicu oleh penangkapan jurnalis Muhammad Amir dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Mojokerto Kabupaten.

Peristiwa tersebut justru memantik kecurigaan luas di kalangan pers dan masyarakat sipil.

Alih-alih dipersepsikan sebagai langkah hukum yang bersih dan profesional, OTT tersebut dinilai sarat anomali prosedural, bahkan diduga kuat sebagai operasi yang direkayasa secara sistematis.

Massa aksi tidak datang tanpa dasar. Mereka membawa laporan resmi yang ditujukan kepada sejumlah unsur pengawasan internal, mulai dari Bidang Propam, Wassidik Krimum, hingga Irwasda.

Langkah tersebut menjadi indikator kuat bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap transparansi proses hukum tengah mengalami erosi signifikan.

Koordinator aksi, Taufik, dalam orasinya menegaskan bahwa perkara ini telah melampaui batas kewajaran prosedural.

“Jangan bungkus rekayasa dengan istilah OTT. Jika prosesnya cacat, maka ini bukan penegakan hukum, melainkan potensi penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya di hadapan massa.

Ia juga mempertanyakan konstruksi logika perkara yang menempatkan seorang wartawan sebagai pelaku pemerasan terhadap seorang advokat.

Menurutnya, narasi tersebut justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada klarifikasi substantif.

Tidak berhenti pada tuntutan transparansi, aliansi jurnalis secara tegas mendesak evaluasi kepemimpinan di tingkat Polres Mojokerto Kabupaten, termasuk pencopotan Kapolres dan Kasat Reskrim apabila dugaan rekayasa dalam OTT terbukti.

Mereka menilai, jika benar terjadi manipulasi proses hukum, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip profesionalitas dan keadilan institusional.

Selain itu, tuntutan penangguhan penahanan terhadap Muhammad Amir menjadi salah satu agenda utama aksi.

Para jurnalis memandang langkah tersebut krusial untuk menjamin perlindungan hak asasi serta membuka ruang pembelaan yang adil dan proporsional.

Sorotan publik semakin menguat dengan hadirnya organisasi masyarakat seperti Lumbung Informasi Rakyat dalam aksi tersebut.

Keterlibatan elemen masyarakat sipil menunjukkan bahwa isu ini telah melampaui ranah internal profesi jurnalis dan berkembang menjadi persoalan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Perwakilan massa akhirnya diterima oleh perwira dari Propam Polda Jawa Timur.

Dalam pertemuan itu, laporan resmi diserahkan dan dijanjikan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, bagi para jurnalis, komitmen administratif semata belum cukup.

Mereka menuntut keberanian institusi untuk membuka fakta secara transparan, objektif, dan bebas intervensi.

Aksi tersebut sekaligus menjadi alarm keras bahwa dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis tidak akan dibiarkan berlalu tanpa pengawasan publik.

Jika benar terdapat unsur rekayasa dalam OTT tersebut, maka implikasinya tidak hanya mencederai individu, tetapi juga berpotensi mengancam prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan tekanan moral dan sosial yang terus meningkat, perhatian kini tertuju pada langkah konkret Polda Jawa Timur.

Publik menanti apakah institusi kepolisian akan meneguhkan komitmennya pada kebenaran dan akuntabilitas, atau justru membiarkan bayang-bayang dugaan rekayasa ini semakin menggerus legitimasi hukum di mata masyarakat. ***

Exit mobile version