PAMEKASAN, NEWS9 – Polres Pamekasan bergerak cepat menuntaskan kasus penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Siskiyanto, yang sempat menghebohkan jagat maya.
Setelah melakukan penangkapan dan konferensi pers, polisi kini menggelar rekonstruksi untuk mengungkap detail rangkaian kejadian tersebut.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.
Dalam rekonstruksi itu, polisi menghadirkan pelaku, saksi-saksi, serta pemeran pengganti korban untuk memeragakan ulang aksi penganiayaan yang terjadi saat proses transaksi Cash on Delivery (COD).
“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas kronologi kejadian, peran masing-masing pihak, serta menguatkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan. Ini bentuk komitmen kami menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional,” tegas AKP Doni.
Diketahui, kasus itu bermula dari aksi pelanggan yang melampiaskan kemarahan kepada Irwan Siskiyanto lantaran barang yang dipesan dianggap tidak sesuai.
Aksi kekerasan tersebut direkam dan viral di berbagai platform media sosial, memicu keprihatinan publik dan desakan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Polisi pun bergerak cepat menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis.
Pelaku terancam dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan (ancaman 2 tahun 8 bulan penjara), dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Alhamdulillah, seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan aman dan lancar. Semoga ini menjadi langkah penting untuk menuntaskan kasus ini dan memberi keadilan bagi korban,” pungkas AKP Doni. ***
