LUMAJANG, NEWS9 – Bea Cukai Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang menggelar ekspose dan pemusnahan hasil penindakan rokok ilegal serta barang kena cukai (BKC) lainnya di Stadion Semeru, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan itu merupakan rangkaian pengawasan cukai yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Ratusan kardus berisi rokok ilegal berbagai merek, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), hingga ribuan botol alkohol tanpa izin dimusnahkan.
Petugas Satpol PP, Bea Cukai, serta jajaran pemerintah daerah memeriksa ulang isi kardus sebelum dimasukkan ke tungku pemusnahan.
Dalam keterangan yang disampaikan di sela acara, pihak Bea Cukai menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen kami bersama pemerintah daerah dalam menindak tegas pelanggaran di bidang cukai. Rokok ilegal bukan hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat,” Rudie Bayu Widjatnoko, S.E, M.M, Kepala Bea Cukai Probolinggo.
Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Satpol PP juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pelaporan.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika menemukan penjualan rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau penyalahgunaan pita cukai, segera laporkan. Kolaborasi ini penting agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara maksimal,” Hindam Adri Abadan, Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang.
Pada area kegiatan, sejumlah spanduk edukasi juga dipasang, berisi informasi mengenai ciri rokok ilegal, ancaman pidana, serta alur pelaporan.
Edukasi tersebut menjadi bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang terus digencarkan.
Pemusnahan barang bukti berlangsung terbuka dan disaksikan berbagai unsur terkait.
Pemerintah berharap kegiatan tersebut meningkatkan kesadaran publik sekaligus memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran di bidang cukai. ***
