LUMAJANG, NEWS9 – Dugaan penganiayaan dan pemerasan yang dialami tiga warga asal Kabupaten Malang di Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Kamis (29/1/2026), menuai sorotan dari kalangan hukum.
Praktik main hakim sendiri serta penarikan “denda” oleh aparat desa dinilai bertentangan dengan hukum pidana dan tata kelola pemerintahan desa.
Ketiga korban, Rosikin (30), Febri (32), dan Romli (45), mengaku menjadi korban salah tuduh pencurian janur kelapa saat sedang melayat.
Tuduhan tersebut berujung pada tindakan kekerasan dan kewajiban membayar uang sebesar Rp6 juta, meski aparat kepolisian tidak menemukan unsur pidana pencurian.
Pakar hukum pidana dari Jawa Timur, Dr. (cand) Ahmad R. Prasetyo, S.H., M.H., menegaskan bahwa dalam kasus ini unsur pencurian patut dipertanyakan.
“Pencurian mensyaratkan adanya niat jahat dan pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum. Jika ada penawaran dari pihak ketiga dan tidak ada niat memiliki secara melawan hukum, maka unsur pidananya lemah bahkan bisa gugur,” jelas Ahmad, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, ketika unsur pidana tidak terpenuhi, setiap tindakan kekerasan atau pemaksaan justru berubah menjadi tindak pidana baru.
Sorotan tajam juga diarahkan pada dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa dan Kepala Dusun dalam peristiwa tersebut.
Ahmad menegaskan, secara hukum aparat desa tidak memiliki kewenangan yudisial.
“Kepala desa bukan aparat penegak hukum. Tidak boleh mengadili, apalagi menghukum dan menarik uang dengan dalih denda. Itu jelas melanggar UU Desa dan bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Ia menambahkan, penarikan uang di bawah tekanan dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan, terlebih jika disertai kekerasan fisik atau ancaman.
Fakta bahwa korban sempat dibawa ke Polsek Tempursari dan tidak ditetapkan sebagai tersangka menjadi indikator penting bahwa tuduhan pencurian tidak berdasar.
Pendamping hukum korban menilai, kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, bukan justru memaksa korban membayar sejumlah uang.
“Kalau tidak ada unsur pidana, maka tidak ada alasan hukum untuk meminta uang sepeser pun. Apalagi sampai ada kekerasan,” ujar pendamping korban.
Akademisi hukum tata negara, Nur Hidayat, S.H., M.H., menilai langkah korban menempuh jalur hukum merupakan pilihan tepat untuk mencegah praktik serupa terulang.
“Kasus seperti ini sering terjadi di desa karena ada relasi kuasa. Ketika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk. Penegakan hukum penting agar aparat desa kembali bekerja sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Saat ini, korban tengah menyiapkan laporan resmi ke Polda Jawa Timur atas dugaan:
– Penganiayaan dan pengeroyokan
– Pemerasan
Selain itu, pengaduan administratif ke Inspektorat Kabupaten Lumajang juga tengah dipersiapkan guna menindak dugaan pelanggaran etik dan jabatan oleh aparat desa.
Para pakar menegaskan, praktik main hakim sendiri bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Setiap warga negara, termasuk aparat desa, wajib tunduk pada proses hukum, bukan mengambil alih peran penegak hukum.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan korban, pendamping hukum, dan pandangan pakar.
Wartawan News9.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. ***
