SUMENEP, NEWS9 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam realisasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024.
Setelah sebelumnya memeriksa sejumlah pihak terkait, Kejari kini mulai memanggil Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) atau pendamping program.
Langkah itu diambil setelah Kejari Sumenep memeriksa 15 kepala desa dari tujuh kecamatan, satu pejabat dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub), dua pejabat dari Balai Besar Wilayah Jawa Timur IV, serta satu pihak penyedia material program BSPS.
Menurut sumber, peran TFL dan Koordinator Kabupaten (Korkab) terungkap dari hasil pemeriksaan para kepala desa penerima program.
Salah satu kepala desa mengaku diminta menyetorkan uang sebesar Rp 3,5 juta untuk setiap unit penerima BSPS.
“Untuk satu unit penerima BSPS, saya diminta membayar Rp 3.500.000 yang ditransfer ke rekening atas nama Amin,” ungkap seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya, Kamis (17/4/2025).
Sementara itu, Amin, pendamping program BSPS dari Kecamatan Guluk-Guluk yang disebut dalam pengakuan tersebut, diketahui menerima dana dari potongan dan biaya administrasi (SPJ) program.
Dia juga dipanggil oleh Kejari Sumenep pada Jumat, 2 Mei 2025 kemarin, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pemanggilan terhadap pendamping tersebut menandai keseriusan Kejari Sumenep dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejari Sumenep juga telah mengambil sampel lapangan di tiga kecamatan, yakni Lenteng, Rubaru, dan Talango.
Dalam hal ini, Kejari menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam penyimpangan dana program bantuan tersebut. ***
