BeritaHukrim

Tak Bisa Tunjukkan Rekom, Pengawas SPBU 54.694.06 Bluto Diduga Halangi Tugas Jurnalis

390
Tak Bisa Tunjukkan Rekom, Pengawas SPBU 54.694.06 Bluto Diduga Halangi Tugas Jurnalis
FOTO: Salah satu pengawas SPBU 54.694.06 Bluto yang diduga bersikap arogan dan mengalang-halangi dalam tugas Jurnalis. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dugaan praktik mafia BBM solar bersubsidi di SPBU 54.694.06 Bluto, Sumenep, Madura, kian brutal dan vulgar.

Peringatan Kementerian ESDM tampak hanya menjadi slogan kosong yang tak digubris para pemain solar ilegal di lapangan.

Pengambilan BBM subsidi dilakukan terang-terangan di siang bolong, tanpa rasa takut, tanpa upaya kamuflase, dan tanpa sedikit pun kesan sembunyi-sembunyi.

Praktik itu berjalan mulus seolah berada di wilayah bebas hukum seakan ada tangan-tangan tak terlihat yang memberi perlindungan, membuat mafia solar merasa kebal dan tak tersentuh.

Pantauan tim News9 pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 13.41 WIB kembali menemukan pemandangan mencolok di SPBU 54.694.06 Desa Pakandangan Tengah, Kecamatan Bluto. Sebuah mobil Daihatsu Gran Max putih bernopol M 8810 F terparkir santai.

Pengisian kembali terulang pada Selasa malam sekitar pukul 23.05 WIB ke jerigen yang diangkut menggunakan mobil L300 warna hitam.

Di bak belakang kendaraan tersebut tersusun puluhan jerigen, pola klasik distribusi ilegal BBM subsidi yang sudah terlalu sering dipertontonkan di Sumenep.

“Ini bukan kejadian pertama. Di SPBU Pakandangan kendaraan yang sama sedikitnya tiga kali muncul di lokasi identik dengan modus serupa. Bukan kucing-kucingan. Bukan sembunyi-sembunyi. Semua dilakukan terbuka, seolah tak ada aparat, tak ada aturan, dan tak ada negara,” ungkap warga sekitar SPBU, Rabu (28/1).

Pertanyaan pun mengemuka, Mengapa mereka sebegitu berani? Apakah karena merasa aman? Atau memang ada yang mengamankan?

Sebagai bagian dari fungsi kontrol publik, tim News9.id mengajukan pertanyaan paling mendasar kepada pihak SPBU “Mana dokumen rekomendasi pembelian BBM dalam jumlah besar?”

Namun jawaban yang diterima justru mencederai logika dan akal sehat.

“Masalah rekom itu hanya bisa ditanya penyidik. Sampean kan hanya wartawan biasa,” ujar salah satu pengawas SPBU.

Pernyataan itu bukan sekadar arogan, tetapi keliru secara hukum karena dianggap mengahalang-halangi tugas dan fungsi jurnalis.

Wartawan memiliki hak konstitusional untuk menggali dan menyampaikan informasi kepada publik, terlebih menyangkut distribusi BBM subsidi yang menggunakan uang negara.

“Ini punyanya H. Haris. Mau ngisi pertalite, bukan solar,” kelitnya pihak SPBU.

Dalih itu langsung runtuh oleh fakta lapangan. Tim News9.id melakukan pengecekan sederhana dengan mencium isi jerigen. Aroma solar menyengat, bau khas yang mustahil tertukar dengan pertalite.

Sikap tertutup dan defensif pihak SPBU jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan, setiap badan publik termasuk pengelola distribusi BBM subsidi wajib memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan.

Sementara itu, warga lain menambahkan bahwa distribusi BBM subsidi bukan urusan privat.

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan menggunakan uang negara. Maka pengawasan publik bukan pilihan, melainkan kewajiban,” tandasnya. ***

Exit mobile version