SUMENEP, NEWS9 – Aktivitas penambangan pasir laut di Dusun Baru, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, akhirnya dihentikan.
Namun, langkah aparat tersebut memunculkan pertanyaan serius mengapa negara selalu hadir setelah kerusakan hampir tidak terbendung.
Polsek Masalembu bersama Koramil dan unsur Kecamatan melakukan tindakan pelarangan penambangan pasir laut pada Rabu (28/1), sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Penindakan itu dilakukan menyusul laporan warga yang resah atas aktivitas tambang ilegal yang menggerogoti kelestarian lingkungan pesisir.
Sebagai langkah awal, aparat menutup akses keluar-masuk kendaraan roda empat yang selama ini digunakan untuk mengangkut pasir laut. Namun, penutupan akses saja dinilai belum cukup jika tidak dibarengi dengan penindakan hukum tegas terhadap para pelaku.
Warga setempat berinisial BN, mengapresiasi langkah aparat, namun mengingatkan agar penertiban tidak berhenti sebatas formalitas sesaat.
“Saya mengapresiasi semua pihak yang terlibat. Tapi kegiatan seperti ini harus konsisten, bukan sekadar reaksi setelah laporan warga. Lingkungan kami sudah terlalu sering jadi korban pembiaran,” tegas BN.
Ia mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah agar tidak memberi toleransi sedikit pun terhadap praktik penambangan pasir laut, yang dampaknya tidak hanya merusak ekosistem pesisir, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat setempat.
Menurutnya, jika kerusakan lingkungan terus dibiarkan, maka kehancuran bukan hanya menimpa alam, tetapi juga manusia yang hidup dan bergantung di atasnya.
“Kalau aparat ragu bertindak tegas, maka yang hancur bukan hanya laut, tapi masa depan generasi Masalembu. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandasnya. ***
