SAMPANG, NEWS9 – Fungsi trotoar sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki di sejumlah jalur protokol di Sampang, Madura, Jawa Timur, kian tergerus oleh praktik pelanggaran yang tak terkendali.
Di tengah wajah kota yang seharusnya tertib, berbagai pelanggaran justru dibiarkan terjadi tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Keresahan ini diungkapkan oleh H. Zainollah, warga Jalan Manggis, Kelurahan Gunung Sekar, Kamis, (26/6).
Ia menyoroti kondisi trotoar di sepanjang Jalan Wahid Hasyim, mulai dari kawasan timur Jalan Aji Gunung gang 1 hingga depan Rutan Kelas II Sampang.
Menurutnya, trotoar yang seharusnya steril dari aktivitas lain justru berubah fungsi menjadi bengkel, kios liar, lahan parkir, hingga tempat memajang dagangan.
“Di depan Rutan Kelas II Sampang, trotoar selatan bahkan dipakai untuk parkir motor dan pajangan motor dagangan. Di timur Jalan Kenari, depan Pasar Srimangunan, trotoar sudah penuh oleh lapak-lapak yang menjorok ke jalan. Ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merampas hak pejalan kaki,” ujar Zainollah.
Ironisnya, Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang terkait larangan penggunaan trotoar secara semena-mena dan pengaturan jam aktivitas pedagang, tampak tak digubris.
Pedagang nasi bermobil di Jalan Wijaya Kusuma tetap berjualan di luar waktu yang ditentukan, tanpa ada tindakan.
Zainollah mengaku sudah melaporkan kondisi ini kepada Kepala Bidang yang menangani penertiban di Satpol PP. Namun, laporan itu hingga kini tak berujung tindak lanjut.
“Ini menunjukkan ketidaktegasan pemerintah daerah, seolah menjalankan amanah peraturan setengah hati. Akibatnya, muncul kecemburuan sosial, terutama dari pedagang yang sudah patuh pada aturan SE,” tegasnya.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar bersikap tegas, tidak hanya demi penegakan aturan, tetapi juga untuk menjaga keadilan dan ketertiban kota.
Di tengah geliat pembangunan dan tata ruang perkotaan, kasus Sampang memperlihatkan lemahnya pengawasan dan keberpihakan terhadap kepentingan publik.
Trotoar bukan ruang kompromi, ia adalah hak pejalan kaki yang harus dilindungi. Pemerintah tak bisa terus menutup mata atas pelanggaran yang kian mengakar. ***