BeritaHukrim

Truk Solar Raib di Polres Sumenep, Aktivis Senior Sentil Pola Lama Penegakan Hukum

1118
Truk Solar Raib di Polres Sumenep, Aktivis Senior Sentil Pola Lama Penegakan Hukum
FOTO: Zamrud Khan, SH, Direktur KONTRA’SM sekaligus Deputi Hukum GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) bersama truk engkel bermuatan puluhan jerigen solar subsidi yang sempat diamankan polisi. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sumenep, kini menuai sorotan tajam aktivis.

Kali ini, kritik keras datang dari aktivis senior sekaligus praktisi hukum kawakan, Zamrud Khan, SH.

Zamrud mempertanyakan kejelasan penanganan kasus truk bermuatan solar subsidi yang sebelumnya diamankan Polsek Pasongsongan, namun kemudian dilimpahkan ke Polres Sumenep.

Alih-alih transparan, kasus tersebut justru terkesan menguap tanpa jejak.

Kasus itu mencuat ke ruang publik setelah sebuah truk engkel bermuatan puluhan jerigen solar subsidi diamankan polisi pada Kamis malam (26/9/2025), lalu.

Anehnya, truk beserta muatannya itu mendadak “menghilang” dari pantauan masyarakat dan hingga kini tak jelas status hukumnya.

Perkara yang ditangani oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Sumenep tersebut kini tanpa kejelasan perkembangan hukum.

Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada konferensi pers, bahkan barang bukti seolah lenyap tanpa penjelasan resmi.

Direktur KONTRA’SM sekaligus Deputi Hukum GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) itu secara terbuka menyindir wajah penegakan hukum di tubuh Polri yang dinilainya kerap berulang, problematik, dan sarat kontroversi.

“Bukan institusi Polri namanya jika tanpa kontroversi penegakan hukum. Dari pusat sampai daerah, polanya hampir selalu sama,” ujar Zamrud Khan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (31/12/2025).

Zamrud bahkan membandingkan penanganan kasus serupa di daerah lain yang dinilainya jauh lebih tegas dan transparan.

“Di Polda Bali, Ditreskrimsus berani menahan tersangka penimbunan solar. Tapi di Polres Sumenep, kasus solar subsidi yang dilimpahkan dari Polsek ke Unit Pidsus justru tidak jelas nasibnya,” cetus Zamrud, yang juga adik kandung pengacara nasional Azam Khan.

Menurutnya, ketidakjelasan itu menjadi rapor merah pengawasan internal kepolisian di Sumenep.

Dia menilai kritik masyarakat sipil dan media seharusnya dijawab dengan tindakan hukum konkret, bukan dengan sikap bungkam.

“Siapapun Kapolresnya, sepertinya selalu sulit tegas terhadap jajarannya. Padahal Januari 2026 sudah ada Kapolres baru. Kasus lama ini wajib dituntaskan agar tidak menjadi warisan busuk dan preseden buruk,” tegasnya.

Lebih jauh, Zamrud menilai lemahnya penegakan hukum dalam kasus mafia BBM sangat mungkin berkorelasi langsung dengan kelangkaan solar subsidi yang terus menghantui masyarakat Sumenep.

Petani dan nelayan selama ini harus berjibaku dengan antrean panjang di SPBU, sementara praktik penimbunan oleh para mafia BBM seolah dibiarkan.

Padahal, ancaman hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi tergolong berat. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), mengatur pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Pertanyaannya sederhana, apakah ada korelasi antara lemahnya penegakan hukum dengan panjangnya antrean solar di SPBU Sumenep? Polisi sebagai penegak hukum di wilayah strategis ini yang harus menjawabnya,” pungkas Zamrud.

Hingga detik ini, Polres Sumenep, khususnya Kasatreskrim belum memberikan keterangan resmi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali oleh tim redaksi.

Ketertutupan informasi terkait status truk dan muatan solar subsidi tersebut justru kian memperkuat spekulasi dan kecurigaan publik terhadap integritas penegakan hukum di Sumenep. ***

Exit mobile version