SUMENEP, News9 – LL, seorang mahasiswi Universitas Bahaudin Mudhary Madura (UNIBA Madura), memberanikan diri menyuarakan pengalaman pahitnya sebagai korban dugaan pelecehan seksual.
Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Komisi VIII DPR RI, ia membeberkan perjalanannya mencari keadilan yang justru diwarnai tekanan dari pihak kampus.
Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Sumenep pada 11 Desember 2024.
Namun, alih-alih mendapatkan dukungan, LL mengaku menghadapi berbagai bentuk intimidasi.
Salah satunya, ia diminta menghadiri mediasi tanpa didampingi kuasa hukum.
“Karena masih trauma, saya tidak berani menghadiri mediasi itu tanpa perlindungan hukum,” tulisnya dalam surat yang diterima redaksi News9.id, Minggu (26/1/2025).
LL juga menyampaikan kekecewaannya karena diberhentikan dari organisasi Uniba Campus Ambassador atas perintah rektor.
Ia menilai tindakan tersebut tidak adil, mengingat LL tidak melakukan pelanggaran dalam organisasi.
“Sebagai korban, saya hanya mencari keadilan dan perlindungan hukum. Bukan untuk merusak nama baik kampus,” tegasnya.
Selain itu, LL mengungkapkan lemahnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Dia merasa kampus, yang seharusnya menjadi tempat perlindungan, malah menjadi sumber tekanan.
LL berharap pihak berwenang menyelidiki kasus ini secara transparan dan menindak tegas pelaku serta pihak-pihak yang terlibat dalam intimidasi.
“Saya berharap ada perhatian serius terhadap laporan saya ini. Keadilan dan perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara, termasuk saya sebagai korban kekerasan seksual,” tandasnya. ***
