BeritaNasional

Warga Diminta Awasi Dana BSPS, Ini Daftar Lembaga untuk Melapor

652
Foto: Ainur Rahman, seorang aktivis sekaligus Tiktoker Sumenep, @by_News9.id
Foto: Ainur Rahman, seorang aktivis sekaligus Tiktoker Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 yang digulirkan melalui alokasi anggaran dari APBN.

Kabupaten Sumenep mendapatkan kuota sebanyak 5.490 unit rumah, dengan anggaran Rp 20 juta per unit, sehingga total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 108 miliar.

Program tersebut bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah layak huni.

Oleh karena itu, Ainur Rahman, seorang aktivis sekaligus Tiktoker Sumenep, melalui akun Tiktoknya mengimbau masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan program agar berjalan transparan dan tepat sasaran.

“Jika ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana BSPS, warga dapat melaporkan ke Inspektorat, Polres, Kejaksaan, Polda, Kejati, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Ainur kepada News9.id, Jumat (31/1/2025).

Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana BSPS harus diawasi secara ketat demi mencegah potensi penyimpangan.

Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat diperlukan agar program tersebut benar-benar memberi manfaat bagi yang berhak.

“Masyarakat diharapkan proaktif dalam mengawal pelaksanaan program ini demi kesejahteraan bersama,” pungkas Ainur. ***

Exit mobile version