BeritaDaerah

Warga Jrengik Desak Pemkab Sampang Segera Gelar Pilkades: Tudingan Penundaan Sarat Kepentingan

275
×

Warga Jrengik Desak Pemkab Sampang Segera Gelar Pilkades: Tudingan Penundaan Sarat Kepentingan

Sebarkan artikel ini
Foto: Aliansi Masyarakat Jrengik Menggugat (AMJM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kecamatan Jrengik.Sampang. @by_News9.id
Foto: Aliansi Masyarakat Jrengik Menggugat (AMJM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kecamatan Jrengik.Sampang. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Gelombang penolakan terhadap penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, kembali mencuat. Kamis pagi, (15/5/25).

Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jrengik Menggugat (AMJM) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kecamatan Jrengik.

Sekitar 300 orang berkumpul sejak pukul 08.00 WIB di Jembatan Desa Jrengik.

Mereka membawa berbagai atribut demonstrasi, termasuk keranda mayat, pamflet, spanduk bernada protes, serta selebaran yang disebar sepanjang rute aksi.

Di bawah komando koordinator lapangan Fathurrosi, massa kemudian bergerak menuju kantor Kecamatan Jrengik sambil menyuarakan penolakan terhadap penundaan Pilkades yang dinilai tidak demokratis.

Aksi berlangsung di Jalan Raya Jrengik, yang merupakan jalur nasional penghubung Bangkalan–Sampang.Akibatnya, arus lalu lintas sempat terganggu karena konsentrasi massa yang cukup besar.

Aparat kepolisian dibantu TNI terlihat berjaga ketat, mengamankan jalannya aksi dan mengantisipasi potensi kericuhan.

Dalam unjuk rasa itu, massa melakukan simbolisasi protes dengan menggelar salat gaib, tahlil, serta membakar keranda mayat sebagai bentuk kekecewaan terhadap matinya demokrasi di tingkat desa.

“Sudah empat tahun demokrasi di desa kami diamputasi,” teriak Rofi, salah satu orator aksi. Ia merujuk pada Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tertanggal 30 Juni 2021 yang menetapkan Pilkades serentak baru akan digelar pada 2025.

Rofi menyebut penundaan itu melampaui ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 9 Agustus 2021, yang hanya mengatur penundaan Pilkades maksimal dua bulan selama pandemi.

Lebih jauh, ia mengkritik bahwa kewenangan menunda Pilkades bukan berada di tangan kepala daerah, melainkan merupakan kewenangan Mendagri sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 57 ayat 2.

“Penundaan hingga empat tahun ini tak hanya mencederai demokrasi, tapi juga menimbulkan dugaan kuat adanya kepentingan politik dan transaksi jabatan Penjabat (Pj) Kades,” lanjutnya.

AMJM pun menuntut agar Pemkab Sampang segera menetapkan pelaksanaan Pilkades serentak secara bergelombang pada 2025 untuk 143 desa, tanpa harus menunggu berakhirnya masa jabatan 37 kepala desa definitif.

Sekitar pukul 09.00 WIB, Camat Jrengik bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Sudarmanta, serta Kapolsek Jrengik menemui massa.

Diaog berlangsung panas. Sudarmanta menyatakan bahwa keputusan penundaan Pilkades merujuk pada kebijakan pusat dan provinsi, serta menunggu regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Namun, pernyataan itu tak memuaskan massa aksi. Ketika diminta menunjukkan Surat Edaran yang menjadi dasar penundaan, Sudarmanta hanya menyebut “ada,” tanpa memberikan salinan resmi. Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades berpotensi berlangsung pada 2028 dengan tahapan dimulai tahun 2027 sebuah perkiraan yang menurut massa aksi tidak berdasar hukum.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Rofi menyatakan bahwa aksi serupa akan digelar kembali dengan skala massa yang lebih besar jika Pemkab tidak segera mengambil langkah konkret.

Meski berlangsung panas, aksi tersebut berakhir tertib. Pendemo membubarkan diri sekitar pukul 10.30 WIB atas instruksi koordinator lapangan. ***

Tinggalkan Balasan