DLH Lumajang Diduga Abaikan Penegakan Perda No. 1 Tahun 2023

- Redaksi

Senin, 18 November 2024 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, @by_News9.id

Foto: Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, @by_News9.id

LUMAJANG, News9 – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang menjadi sorotan setelah diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang perlindungan pohon.

Hal itu disampaikan Ketua LSM AMPEL (Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan), Arsyad Subekti, terkait penebangan pohon di ruas jalan kabupaten yang diduga tanpa izin resmi.

“Saya telah melaporkan oknum penebang pohon ke DLH agar ditindaklanjuti. Namun, DLH hanya memberikan pembinaan tanpa langkah tegas dalam menegakkan Perda tersebut,” ungkap Arsyad pada Minggu (17/11/2024).

Arsyad menilai tindakan DLH menunjukkan indikasi pembiaran, meskipun dalam Perda tersebut sudah jelas disebutkan sanksi bagi pelaku penebangan pohon tanpa izin.

Baca Juga:  Parkiran Sakti di Pengadilan Agama Sumenep Hanya Muat Dua Motor

Pasal-pasal dalam Perda No. 1 Tahun 2023 secara tegas melarang tindakan yang dapat merusak pohon, seperti:

1. Menempelkan iklan, poster, atau tempelan lain pada pohon.

2. Memaku pohon.

3. Menebang pohon tanpa izin bupati.

Baca Juga:  Desakan TRCPPA: Polres Sumenep Diminta Percepat Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di UNIBA Madura

4. Membakar pohon.

5. Membuang limbah berbahaya di sekitar pohon.

6. Mencoret-coret pohon dengan bahan berbahaya.

7. Tindakan lain yang menyebabkan pohon rusak atau mati.

Selain itu, Arsyad juga mengkritik mekanisme perizinan penebangan pohon yang dianggap lambat dan berbelit-belit.

Menurutnya, kondisi ini menyulitkan masyarakat, terutama dalam situasi mendesak di mana pohon perlu ditebang untuk alasan keselamatan umum.

“Izin untuk menebang pohon sering kali dipersulit, meskipun kondisinya mendesak. Masyarakat harus bolak-balik melapor tanpa tindakan cepat dari pihak terkait,” tegasnya.

Arsyad berharap DLH Lumajang segera memperbaiki tata kelola dan mekanisme pengawasan terkait pohon, termasuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran Perda No. 1 Tahun 2023.

Baca Juga:  Menu Berjamur dari Dapur MBG Darul Arqom Picu Amarah Wali Murid

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kelestarian pohon yang memiliki fungsi vital bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB