Bantah Tuduhan Pelanggaran UU Pers, Didik: Klaim Hak Jawab Konstitusional

- Redaksi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pejabat (PJ) Desa Pamolokan, Ahmad Sayadi, saat mengecek pelayanan di kantor balai Desa Pamolokan, @by_News9.id

Foto: Pejabat (PJ) Desa Pamolokan, Ahmad Sayadi, saat mengecek pelayanan di kantor balai Desa Pamolokan, @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Penjabat (PJ) Desa Pamolokan, Ahmad Sayadi atau yang akrab disapa Didik, memberikan klarifikasi terkait tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pers yang diarahkan kepadanya.

Tuduhan ini mencuat setelah salah satu media memberitakan bahwa Didik menyalahi aturan hak jawab.

Namun, Didik menepis tudingan tersebut dan menegaskan bahwa langkahnya sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam wawancara dengan awak media, Didik menyampaikan bahwa ia telah menggunakan hak jawabnya melalui media lain yang dianggap lebih tepat.

“Mengapa persoalan hak jawab saya di media tertentu dihalangi? Bukankah itu adalah hak konstitusi saya untuk menjawab menggunakan saluran lain?” ujarnya, Kamis (12/12/2024).

Didik menjelaskan bahwa hak jawab diatur secara jelas dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi: “Pers melayani hak jawab.”

Baca Juga:  Transparansi Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Mengerikan

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak memberikan tanggapan atau koreksi, namun tidak diwajibkan untuk melakukannya melalui media yang pertama kali memuat berita.

Hal ini juga sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 11, yang menyatakan bahwa wartawan wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Baca Juga:  Hari Anti Korupsi, Dear Jatim Desak Kejari Sumenep Transparansi dan Investigasi Mendalam

Didik menegaskan, langkahnya memilih media lain untuk memberikan hak jawab bukanlah pelanggaran, melainkan hak konstitusional yang dijamin oleh UU Pers.

“Saya menggunakan hak jawab sesuai mekanisme yang berlaku. UU Pers maupun Kode Etik Jurnalistik tidak membatasi saya harus menjawab di media tertentu. Pilihan untuk menggunakan saluran lain juga sah secara hukum,” tegasnya.

Didik juga menyampaikan pentingnya kebebasan dalam menjalankan hak jawab, termasuk menggunakan media sosial atau platform lain untuk menyampaikan klarifikasi.

Baca Juga:  Ngantuk Saat Mengemudi, Mobil Asal Tulungagung Hantam Kendaraan Parkir di Genteng 

Dirinya berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkahnya tersebut bertujuan untuk menegakkan keadilan tanpa melanggar aturan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa media yang pertama kali memuat pemberitaan tetap berkewajiban menawarkan ruang untuk hak jawab sesuai dengan ketentuan UU Pers.

Jika pihak yang dirugikan tidak memanfaatkan hak tersebut, media hanya perlu mencatat bahwa mereka telah memberikan kesempatan, sehingga tidak dianggap melanggar aturan.

“Saya hanya ingin menggunakan hak saya dengan cara yang benar dan sesuai aturan,” tutup Didik. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: Mahyuni, pemilik pohon, bersama keluarga saat mendatangi Polresta Sumenep. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:45 WIB

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB