Aktivis Soroti Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Sampang, Kejari Diminta Transparan

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sejumlah Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Sampang (KOASA) saat audensi bersama jajaran Kejari Sampang. @by_News9.id

Foto: Sejumlah Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Sampang (KOASA) saat audensi bersama jajaran Kejari Sampang. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Sampang (KOASA) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, pada Senin, 26 Mei 2025.

Mereka menggelar audiensi untuk mendesak kejelasan atas penanganan perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Karanggayam, Kecamatan Omben.

Kasus ini dilaporkan sejak 26 November 2024, namun para aktivis menilai penanganannya sarat kejanggalan dan kurang transparan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu perwakilan KOASA, H. Suja’i Tansil dari unsur L-KPK, mempertanyakan apakah berkas perkara telah dilimpahkan dari penyidik Polres Sampang ke Kejari.

“Kami ingin memastikan sejauh mana proses hukum berjalan dan mengapa hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal kami menduga ada keterlibatan pihak lain,” kata Suja’i dalam forum audiensi yang digelar di kantor Kejari Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Merespons hal tersebut, Jaksa Fungsional Kejari Sampang yang juga Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Soeharto SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Polres Sampang pada 6 Mei 2025. Selanjutnya, berkas tahap pertama dikirim pada 14 Mei 2025.

Baca Juga:  Aktivis Sampang Ragukan Kualitas Proyek Irigasi di Desa Plakaran

Namun, jaksa menyebut bahwa tersangka dalam kasus ini masih berstatus anak di bawah umur, berdasarkan Kartu Keluarga yang diterbitkan pada Januari 2021.

Karena itu, penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012), yang menetapkan bahwa ancaman hukuman maksimal hanya separuh dari ancaman pidana dewasa.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Karena tersangka masih anak-anak, ancaman hukumannya maksimal 7,5 tahun,” ujar Soeharto.

Namun, pernyataan tersebut menuai pertanyaan lebih lanjut dari peserta audiensi. Ketua LSM MDW, Siti Farida, menilai bahwa unsur pidana dalam kasus ini lebih kompleks.

Baca Juga:  MMD Desa Aengbaja Kenek, Pemaparan Survei Mawas Diri Demi Kemajuan Masyarakat

Ia menyebut adanya unsur penculikan, pemerkosaan, penelantaran, bahkan dugaan pencurian karena pelaku diduga menjual ponsel milik korban.

“Kami ingin tahu, apakah pasal yang disangkakan sudah mencerminkan seluruh fakta? Jika ternyata usia pelaku lebih dari 17 tahun, bagaimana Kejari akan menindaklanjutinya?” tanya Siti.

Kasi Penegakan Hukum dan Perlindungan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Sampang, Eddie Soedrajat SH, menegaskan bahwa jaksa hanya bertindak sebagai penuntut umum, bukan penyidik.

Karena itu, pengembangan perkara di luar berkas yang diserahkan menjadi tanggung jawab penyidik Polres.

“Jika ada bukti tambahan terkait usia pelaku atau keterlibatan pihak lain, itu adalah wewenang penyidik. Kami menilai berkas yang ada saat ini sudah sesuai,” ujarnya.

Meski demikian, para aktivis menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menuntut agar Kejari bersikap profesional, terbuka, dan mengedepankan keadilan bagi korban.

Baca Juga:  Personil Polres Lamongan, Bripda Sholeh Maulana, Raih Emas Kelas G Dewasa Putra

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, menyampaikan apresiasi atas kehadiran KOASA dan menyambut baik peran serta masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap penegakan hukum.

“Kami menjunjung tinggi profesionalisme dan terbuka atas kritik konstruktif. Ini bagian dari penguatan fungsi kontrol publik terhadap proses hukum,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana, terutama yang melibatkan korban dari kelompok rentan seperti anak-anak. ***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB

FOTO: Mahyuni, pemilik pohon, bersama keluarga saat mendatangi Polresta Sumenep. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:45 WIB

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB