SUMENEP, NEWS9 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Graha Paripurna DPRD Sumenep, pada Selasa (18/8/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD 2026 sebagai bentuk penyesuaian pemerintah daerah terhadap dinamika ekonomi, kebijakan pemerintah pusat, perubahan alokasi program, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta kebutuhan pembiayaan daerah pada semester kedua tahun anggaran berjalan.
Dalam penyampaian sambutan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo yang disampaikan Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, dijelaskan bahwa perubahan APBD merupakan respons pemerintah daerah terhadap berbagai perkembangan yang tidak lagi sesuai dengan asumsi dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
“Perubahan APBD merupakan respons aktif pemerintah daerah terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran alokasi program, penggunaan SiLPA tahun sebelumnya, maupun kondisi darurat dan keadaan luar biasa,” kata KH. Imam Hasyim.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp2,471 triliun mengalami penurunan sebesar Rp175,16 miliar atau sekitar 7,09 persen.
Dengan perubahan tersebut, target pendapatan daerah menjadi sekitar Rp2,296 triliun.
Meski total pendapatan mengalami penurunan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru diproyeksikan meningkat. PAD yang semula ditargetkan sebesar Rp334,30 miliar bertambah sekitar Rp40,78 miliar atau 12,20 persen, sehingga setelah perubahan menjadi sekitar Rp375,08 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer mengalami penurunan cukup signifikan. Dari semula sekitar Rp2,126 triliun, turun sebesar Rp212,72 miliar atau sekitar 10 persen, menjadi sekitar Rp1,913 triliun.
Menurut Wakil Bupati, penurunan tersebut dipengaruhi penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, serta penetapan pagu definitif Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi.
Adapun pendapatan daerah lainnya yang sah juga mengalami penurunan. Dari semula sekitar Rp10,75 miliar, berkurang Rp3,225 miliar menjadi sekitar Rp7,526 miliar.
Pada sisi belanja, anggaran daerah juga mengalami perubahan. Belanja daerah yang semula dianggarkan sekitar Rp2,655 triliun, berkurang sekitar Rp42,35 miliar atau 1,59 persen, sehingga menjadi sekitar Rp2,613 triliun. Namun, terdapat kenaikan pada sejumlah komponen belanja.
Belanja operasi misalnya, meningkat sekitar Rp38,60 miliar atau 1,97 persen, dari sekitar Rp1,960 triliun menjadi sekitar Rp1,999 triliun.
Kenaikan lebih besar terjadi pada belanja modal. Anggaran belanja modal yang semula sekitar Rp142,70 miliar, bertambah Rp46,19 miliar atau 32,37 persen, sehingga menjadi sekitar Rp188,88 miliar.
“Selanjutnya, belanja tidak terduga yang semula dianggarkan sebesar Rp5 miliar bertambah sebesar Rp26,275 miliar atau naik 525,50 persen, sehingga menjadi sekitar Rp31,275 miliar,” ujar KH. Imam Hasyim.
Sementara itu, belanja transfer mengalami pengurangan sekitar Rp153,41 miliar atau 28,01 persen, dari semula sekitar Rp547,72 miliar menjadi sekitar Rp394,31 miliar.
Dengan perubahan pendapatan dan belanja tersebut, APBD Kabupaten Sumenep 2026 mengalami defisit sekitar Rp317,03 miliar.
Defisit tersebut kemudian ditutup melalui pembiayaan daerah.
Penerimaan pembiayaan yang semula dianggarkan sekitar Rp187,44 miliar meningkat sekitar Rp129,59 miliar atau 69,14 persen, sehingga menjadi sekitar Rp317,03 miliar.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang sebelumnya dianggarkan sekitar Rp3,225 miliar dikurangi seluruhnya atau turun 100 persen, sehingga menjadi Rp0.
Dengan demikian, penerimaan pembiayaan sebesar sekitar Rp317,03 miliar menghasilkan surplus pembiayaan netto dengan nilai yang sama. Surplus tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar sekitar Rp317,03 miliar.
Pemerintah Kabupaten Sumenep menyatakan penyusunan perubahan APBD 2026 turut mempertimbangkan kondisi ekonomi terbaru, baik di tingkat regional maupun nasional.
Sejumlah faktor yang menjadi perhatian antara lain proyeksi pertumbuhan ekonomi, inflasi, perubahan harga komoditas, kebijakan fiskal nasional yang berdampak terhadap transfer pemerintah pusat, efisiensi belanja daerah, serta optimalisasi PAD.
Pemkab Sumenep juga menekankan pentingnya inovasi dalam menggali potensi daerah guna meningkatkan PAD.
“Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya inovasi dalam meningkatkan PAD dan mengoptimalkan potensi daerah. Rancangan perubahan APBD selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin.
Turut hadir Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, para Asisten Sekda, kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Dengan perubahan tersebut, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan menjadi ruang bagi DPRD dan Pemkab Sumenep untuk memastikan setiap penyesuaian anggaran tetap diarahkan pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. ***
Penulis : Khairil
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









