Narasi Penertiban PKL di Sampang, Ketika Keadilan Masih Terasa Sepihak

- Editorial Team

Senin, 9 Juni 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kondisi trotoar yang di pakai pelaku usaha di sepanjang jl KH.Hasyim Ashari - jl Trunojoyo. @by_News9.id

FOTO: Kondisi trotoar yang di pakai pelaku usaha di sepanjang jl KH.Hasyim Ashari - jl Trunojoyo. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) patut diapresiasi sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah.

Namun di balik ketegasan yang ditunjukkan, muncul pertanyaan besar tentang konsistensi dan keadilan penegakan aturan.

Melalui Surat Edaran (SE) Satpol PP Sampang nomor 500.3.10/356/434.210/2025, masyarakat dan PKL diimbau untuk tidak mengubah atau membongkar trotoar untuk kepentingan pribadi dan usaha.

Edaran tersebut juga melarang berjualan di depan fasilitas umum seperti kantor pemerintahan, sekolah, rumah ibadah, serta menekankan jam operasional yang ketat yakni dari pukul 12.00 hingga 24.00 WIB, dan khusus area sekitar rumah sakit dimulai dari pukul 14.00 hingga 06.00 WIB.

Baca Juga:  Doa Bersama dan Kerja Bakti Buka Pra-TMMD ke-123 di Desa Burno

Tak hanya itu, para pedagang diwajibkan untuk membawa pulang seluruh perlengkapan usahanya setiap hari.

Trotoar dan jalanan kota tidak boleh lagi menjadi “gudang terbuka” yang dipenuhi rombong, kabel, atau material lainnya usai jam operasional.

Namun realitas di lapangan justru menampilkan ironi.

Di berbagai titik jalan protokol, masih berdiri kokoh bangunan semi permanen milik pelaku usaha yang tidak tersentuh penertiban.

Sejumlah toko besar bahkan memanfaatkan trotoar untuk memajang barang dagangan, memasang spanduk promosi, atau menjadikannya bagian dari areal usaha praktik yang bertentangan dengan aturan yang sama ditegakkan terhadap PKL.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Salurkan Beasiswa Rp390 Juta untuk 156 Mahasiswa Kurang Mampu

Fakta ini memantik kritik tajam dari aktivis LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN), H. Andre Effendi. Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (9/6), ia mempertanyakan keadilan dalam penerapan Surat Edaran tersebut.

“Saya mendukung sepenuhnya langkah Pemkab dalam menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman. Tapi jika aturannya ditujukan untuk ketertiban dan keadilan, maka mengapa hanya PKL yang ditekan? Bagaimana dengan toko-toko besar yang justru secara terang-terangan memanfaatkan lahan publik?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa konteks SE dan peraturan yang ada menyasar semua bentuk usaha di ruang publik, bukan hanya PKL.

“Mengganggu trotoar tetaplah mengganggu, apakah itu PKL kecil atau toko besar. Mengambil hak pejalan kaki tetaplah pelanggaran, siapapun pelakunya,” tegas Andre.

Lebih lanjut, ia meminta Pemkab Sampang untuk menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan sosial.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Dukung Harmonisasi Pemerintahan dan Visi Misi 2025-2030

Penertiban tidak boleh tebang pilih. Jangan sampai aturan hanya menjadi “alat kekuasaan” bagi yang kecil, namun lumpuh ketika berhadapan dengan pelaku usaha yang lebih besar dan berpengaruh.

Dalam negara hukum, penegakan aturan semestinya tidak mengenal kasta. Keadilan akan hadir ketika hukum ditegakkan dengan setara di trotoar yang sama, pada pelanggaran yang sama. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil UKW di Surabaya, 29 Wartawan Raih Predikat Kompeten
Bupati dan Wakil Bupati Madiun Turun Langsung Bersihkan Sampah, Program SELAMAT ASRI Diperkuat Menuju Adipura 2026
IMI Desak Evaluasi Satgas dan Transparansi PKKMB
Rakornas V Forum Dewan Pendidikan di Garut, Hasan Rohmad Dorong Reformasi Pendidikan yang Berpihak pada Realitas Daerah
Dukung Produktivitas Petani, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Madiun Salurkan Bantuan Alsintan, Bibit Alpukat dan Benih Padi
IWB Tagih Ketegasan DPP Gerindra: Sumpah Jabatan Jangan Hanya Sakral Saat Pelantikan, Lalu Dilupakan Saat Kekuasaan Diuji
Warga Langsar Laok Mulai Krisis Air Bersih, Bupati Fauzi Turun Tangan
Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Lapak PKL, Tata Kota Sumenep yang Gagal Menata
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Hasil UKW di Surabaya, 29 Wartawan Raih Predikat Kompeten

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Madiun Turun Langsung Bersihkan Sampah, Program SELAMAT ASRI Diperkuat Menuju Adipura 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Rakornas V Forum Dewan Pendidikan di Garut, Hasan Rohmad Dorong Reformasi Pendidikan yang Berpihak pada Realitas Daerah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Dukung Produktivitas Petani, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Madiun Salurkan Bantuan Alsintan, Bibit Alpukat dan Benih Padi

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:33 WIB

IWB Tagih Ketegasan DPP Gerindra: Sumpah Jabatan Jangan Hanya Sakral Saat Pelantikan, Lalu Dilupakan Saat Kekuasaan Diuji

Berita Terbaru

FOTO: Para peserta mengikuti pengujian sesuai jenjang kompetensi Muda, Madya, dan Utama. @by_News9.id

DAERAH

Hasil UKW di Surabaya, 29 Wartawan Raih Predikat Kompeten

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:28 WIB

FOTO: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.Si., M.IP., (tengah) saat menghadiri kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perisai Anak Jadi Andalan Diskominfo Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:07 WIB