Narasi Penertiban PKL di Sampang, Ketika Keadilan Masih Terasa Sepihak

- Redaktur

Senin, 9 Juni 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kondisi trotoar yang di pakai pelaku usaha di sepanjang jl KH.Hasyim Ashari - jl Trunojoyo. @by_News9.id

FOTO: Kondisi trotoar yang di pakai pelaku usaha di sepanjang jl KH.Hasyim Ashari - jl Trunojoyo. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) patut diapresiasi sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah.

Namun di balik ketegasan yang ditunjukkan, muncul pertanyaan besar tentang konsistensi dan keadilan penegakan aturan.

Melalui Surat Edaran (SE) Satpol PP Sampang nomor 500.3.10/356/434.210/2025, masyarakat dan PKL diimbau untuk tidak mengubah atau membongkar trotoar untuk kepentingan pribadi dan usaha.

Edaran tersebut juga melarang berjualan di depan fasilitas umum seperti kantor pemerintahan, sekolah, rumah ibadah, serta menekankan jam operasional yang ketat yakni dari pukul 12.00 hingga 24.00 WIB, dan khusus area sekitar rumah sakit dimulai dari pukul 14.00 hingga 06.00 WIB.

Baca Juga:  Program DAK PPKT di Desa Senduro Diduga Dananya Diselewengkan Diperiksa Kejaksaan

Tak hanya itu, para pedagang diwajibkan untuk membawa pulang seluruh perlengkapan usahanya setiap hari.

Trotoar dan jalanan kota tidak boleh lagi menjadi “gudang terbuka” yang dipenuhi rombong, kabel, atau material lainnya usai jam operasional.

Namun realitas di lapangan justru menampilkan ironi.

Di berbagai titik jalan protokol, masih berdiri kokoh bangunan semi permanen milik pelaku usaha yang tidak tersentuh penertiban.

Sejumlah toko besar bahkan memanfaatkan trotoar untuk memajang barang dagangan, memasang spanduk promosi, atau menjadikannya bagian dari areal usaha praktik yang bertentangan dengan aturan yang sama ditegakkan terhadap PKL.

Baca Juga:  Apel Pasukan Operasi Lilin Semeru 2025 Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Fakta ini memantik kritik tajam dari aktivis LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN), H. Andre Effendi. Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (9/6), ia mempertanyakan keadilan dalam penerapan Surat Edaran tersebut.

“Saya mendukung sepenuhnya langkah Pemkab dalam menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman. Tapi jika aturannya ditujukan untuk ketertiban dan keadilan, maka mengapa hanya PKL yang ditekan? Bagaimana dengan toko-toko besar yang justru secara terang-terangan memanfaatkan lahan publik?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa konteks SE dan peraturan yang ada menyasar semua bentuk usaha di ruang publik, bukan hanya PKL.

“Mengganggu trotoar tetaplah mengganggu, apakah itu PKL kecil atau toko besar. Mengambil hak pejalan kaki tetaplah pelanggaran, siapapun pelakunya,” tegas Andre.

Lebih lanjut, ia meminta Pemkab Sampang untuk menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan sosial.

Baca Juga:  Dukung Pertanian, Babinsa Rogotrunan Bantu Normalisasi Irigasi di Sungai Rogotrunan-Boreng

Penertiban tidak boleh tebang pilih. Jangan sampai aturan hanya menjadi “alat kekuasaan” bagi yang kecil, namun lumpuh ketika berhadapan dengan pelaku usaha yang lebih besar dan berpengaruh.

Dalam negara hukum, penegakan aturan semestinya tidak mengenal kasta. Keadilan akan hadir ketika hukum ditegakkan dengan setara di trotoar yang sama, pada pelanggaran yang sama. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT RI, Siswa MTs Darul Qur’an Srono Tampil Kompak di Gerak Jalan
Dari Meja Bilyard ke Jalanan, Raja Bilyard Ramaikan HUT RI ke-81 Desa Sempu
AKBP Anang Gagas Kolaborasi Baru Jaga Kamtibmas
Desil Dilihat Berdasarkan Data dan Kondisi yang Menjadi Dasar Pendataan Bukan Berdasarkan Penilaian Seseorang
Hanya Bawa Rp100 Ribu, Ibu di Sumenep Melahirkan dengan Bantuan UHC
Semarak Kemerdekaan RI dan HUT ke-25, Demokrat Sumenep Gelar Lomba Rakyat
Jalan Batu Guluk–Pandeman Kini Mulus, Warga Kangean Tak Lagi Susah Melintas
Kapolresta Sumenep Salurkan Bantuan Kemanusiaan Korban Gempa NTT
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Semarak HUT RI, Siswa MTs Darul Qur’an Srono Tampil Kompak di Gerak Jalan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Dari Meja Bilyard ke Jalanan, Raja Bilyard Ramaikan HUT RI ke-81 Desa Sempu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:02 WIB

Desil Dilihat Berdasarkan Data dan Kondisi yang Menjadi Dasar Pendataan Bukan Berdasarkan Penilaian Seseorang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:46 WIB

Hanya Bawa Rp100 Ribu, Ibu di Sumenep Melahirkan dengan Bantuan UHC

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Semarak Kemerdekaan RI dan HUT ke-25, Demokrat Sumenep Gelar Lomba Rakyat

Berita Terbaru

FOTO: Keikutsertaan Pemkab Madiun dalam Apkasi Otonomi Expo (AOE) 2026. @by_News9.id

EKONOMI BISNIS

AOE 2026, Madiun Kenalkan Produk Lokal dan Potensi Investasi

Kamis, 27 Agu 2026 - 16:39 WIB

FOTO: Kapolsek Masalembu yang baru, IPTU Muhajirin, S.H., @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Kapolsek Baru Masalembu Jadi Harapan Warga

Kamis, 27 Agu 2026 - 16:27 WIB