Fraksi PDIP Dorong Raperda Batas Usia Medsos

- Editorial Team

Jumat, 3 April 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Hosnan Abrari, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, @by_News9.id

FOTO: Hosnan Abrari, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep tancap gas mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembatasan usia pengguna media sosial.

Langkah itu disebut sebagai respons cepat terhadap kebijakan nasional yang mulai diberlakukan akhir Maret 2026.

Regulasi di tingkat pusat tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 serta PP TUNAS yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2026.

Aturan tersebut membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, bahkan membuka peluang penonaktifan akun bagi pengguna yang belum cukup umur.

Baca Juga:  Pembangunan Jalan TMMD di Lumajang: Membangun Harapan dan Kemajuan Bersama

Kebijakan itu digulirkan untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif, perundungan daring (cyberbullying), hingga potensi kecanduan media sosial yang kian mengkhawatirkan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, menegaskan bahwa Raperda yang diusulkan tidak akan berbenturan dengan aturan pusat.

Sebaliknya, regulasi daerah tersebut justru akan menjadi penguat implementasi kebijakan nasional di tingkat lokal.

“Raperda ini disusun agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, bahkan diperkuat oleh peraturan menteri,” tegasnya.

Menurut Hosnan, kebijakan pemerintah pusat menjadi pijakan penting dalam memperdalam kajian Raperda.

Baca Juga:  RSUD Moh Zyn Sampang Gelar Forum Evaluasi Layanan, Akui Fasilitas Terbatas

Ia menilai, isu perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar persoalan lokal, melainkan telah menjadi perhatian nasional yang mendesak.

“Peraturan ini menjadi landasan baru bagi kami untuk melakukan kajian yang lebih komprehensif. Artinya, perlindungan anak di dunia digital adalah kebutuhan bersama, bukan hanya di Sumenep,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan pun berkomitmen mengawal proses pembahasan Raperda hingga tuntas.

Baca Juga:  Nakhoda Baru Polres Lumajang, AKBP Riki Yariandi Siap Pererat Sinergi Masyarakat

Mereka berharap aturan tersebut dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkendali.

“Kami akan terus mengawal Raperda ini karena sangat penting untuk menjaga anak-anak dari dampak buruk media sosial,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Langsar Laok Mulai Krisis Air Bersih, Bupati Fauzi Turun Tangan
Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Lapak PKL, Tata Kota Sumenep yang Gagal Menata
BLT-DD Desa Kranggan Disalurkan kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat
AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera
Hosnan Targetkan AMP Sapudi dan Jalan Beton Raas Mulai 2027
Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep
Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional
Kejati Jatim Beri Penghargaan Kepada PKN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Warga Langsar Laok Mulai Krisis Air Bersih, Bupati Fauzi Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Lapak PKL, Tata Kota Sumenep yang Gagal Menata

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIB

AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera

Rabu, 30 September 2026 - 18:42 WIB

Hosnan Targetkan AMP Sapudi dan Jalan Beton Raas Mulai 2027

Rabu, 30 September 2026 - 17:05 WIB

Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep

Berita Terbaru

FOTO: Kepala Puskesmas Robatal, Benny Irawan, saat digiring ke Polres Sampang. @by_News9.id

Headline

Kapus Robatal Digiring ke Polres Sampang Usai Penggerebekan

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:06 WIB