Dugaan Rangkap Jabatan di Desa Kombang, Begini Respons Tegas Kepala DPMD Sumenep

- Editorial Team

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (ilustrasi) Perangkat desa berinisial NHD, yang sekaligus menjadi Kepala SDI di Desa Kombang, Talango, @by_News9.id

FOTO: (ilustrasi) Perangkat desa berinisial NHD, yang sekaligus menjadi Kepala SDI di Desa Kombang, Talango, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dugaan rangkap jabatan yang menyeret nama berinisial NHD, seorang Kepala SDI di Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, terus bergulir.

Persoalan itu bukan sekadar soal siapa menduduki jabatan apa, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap aturan serta transparansi penggunaan kewenangan dan anggaran negara.

Forum Pemuda Pemerhati Kebijakan Publik menilai dugaan rangkap jabatan antara kepala sekolah dan perangkat desa tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.

Jika benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena satu orang menjalankan dua posisi dengan tanggung jawab dan kewenangan yang berbeda.

“Rangkap jabatan harus dilihat secara serius karena dapat membuka celah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan. Pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan seperti ini menggantung tanpa kejelasan,” kata Asmuni, Kamis (27/8/2026).

Menurut dia, jika nantinya terbukti NHD secara bersamaan menjabat sebagai perangkat Desa Kombang dan Kepala SDI, maka harus ada kejelasan mengenai dasar pengangkatan, status kepegawaiannya, kewenangan yang dijalankan, serta hak keuangan yang diterima selama menjalankan kedua posisi tersebut.

Baca Juga:  Demo Tutup Jalan Nasional, Massa Desak Direksi PT Garam Sampang Temui Mereka

Asmuni juga menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Agung terkait penyalahgunaan kewenangan.

“Kalau memang terbukti tidak boleh merangkap, yang bersangkutan harus memilih salah satu jabatan. Jangan sampai aturan hanya tajam di atas kertas, tetapi tumpul ketika menyentuh pejabat atau orang tertentu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kombang saat dikonfirmasi menyebut NHD sudah tidak lagi menjabat sebagai perangkat desa.

Baca Juga:  Pembunuh Pria Dilahan Kosong Desa Tebanah Sampang Ternyata Seorang Janda Tetangga Korban

Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen yang membuktikan pemberhentian atau pengunduran diri tersebut, dokumen itu belum dapat ditunjukkan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tersebut.

Langkah itu dilakukan setelah muncul desakan agar pemerintah daerah memberikan kepastian mengenai status NHD.

“Kami tidak ingin persoalan dugaan rangkap jabatan ini berlarut-larut,” ujar Achmad Dzulkarnain saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (18/8/2026).

Dia menegaskan, apabila hasil klarifikasi membuktikan NHD memang merangkap jabatan sebagai perangkat desa dan kepala sekolah sebagaimana yang dipersoalkan, DPMD akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika yang bersangkutan terbukti merangkap jabatan sebagaimana yang diberitakan, maka kami tidak segan mengambil tindakan tegas. Namun semuanya tetap dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurut Dzulkarnain, NHD nantinya harus menentukan salah satu jabatan yang akan dipertahankan apabila berdasarkan pemeriksaan kedua jabatan tersebut memang tidak dapat dijalankan secara bersamaan.

“Yang bersangkutan harus memilih salah satu. Jika memilih menjadi guru atau kepala SDI, maka harus melepaskan jabatan Kesra. Begitu pula sebaliknya,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Nola

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Binaan Rutan Sampang Meninggal Dunia, di RSUD Moh Zyn, Akibat Serangan Jantung
Tujuh Orang Diamankan Polisi di Probolinggo, Perselisihan Warga Masih Diselidiki
Pembangunan TPT Rp 150 Juta di Desa Patemon Disorot, Warga Pertanyakan Kualitas Material
Propam Selidiki Dugaan Perilaku Oknum Polisi terhadap Masyarakat di Probolinggo
Proses Eksekusi Tanah di Paiton Diwarnai Penolakan
DPRD Sampang Desak Usut Tuntas Dugaan Perselingkuhan ASN Puskesmas Robetal
Kapus Robatal Digiring ke Polres Sampang Usai Penggerebekan
Blokade Jalan Perkebunan, Polres Lumajang dan Brimob Bongkar Patok PT Kalijeruk Baru
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Warga Binaan Rutan Sampang Meninggal Dunia, di RSUD Moh Zyn, Akibat Serangan Jantung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Tujuh Orang Diamankan Polisi di Probolinggo, Perselisihan Warga Masih Diselidiki

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Pembangunan TPT Rp 150 Juta di Desa Patemon Disorot, Warga Pertanyakan Kualitas Material

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Propam Selidiki Dugaan Perilaku Oknum Polisi terhadap Masyarakat di Probolinggo

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Proses Eksekusi Tanah di Paiton Diwarnai Penolakan

Berita Terbaru

FOTO: Para peserta mengikuti pengujian sesuai jenjang kompetensi Muda, Madya, dan Utama. @by_News9.id

DAERAH

Hasil UKW di Surabaya, 29 Wartawan Raih Predikat Kompeten

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:28 WIB

FOTO: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.Si., M.IP., (tengah) saat menghadiri kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perisai Anak Jadi Andalan Diskominfo Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:07 WIB