Polres Lumajang Ungkap Kasus Pengedar dan Pemakai Narkoba

- Editorial Team

Rabu, 2 September 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Konferensi pers  sejumlah tersangka pengedar narkoba  kegiatan operasi “Tumpas Narkoba tahun 2026”, @by_News9.id

FOTO: Konferensi pers sejumlah tersangka pengedar narkoba kegiatan operasi “Tumpas Narkoba tahun 2026”, @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Polres Lumajang menggelar konferensi pers usai mengamankan sejumlah tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dalam kegiatan operasi “Tumpas Narkoba tahun 2026”, yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Lumajang.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Lumajang, AKBP Riki Yariandi SH SIK MH.

“Pada hari ini, Polres Lumajang melakukan Pers Release terkait pengungkapan kasus narkoba, pada kegiatan operasi Tumpas Narkoba tahun 2026. Yang kami laksanakan pada bulan Agustus, adapun jumlah perkara. Yang kita ungkap sebanyak 23 perkara, di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara).

“Dengan jumlah tersangka kurang lebih 29 tersangka, yang terdiri 28 tersangka laki-laki, dan satu tersangka perempuan. Satreskoba teradministrasi melakukan pengungkapan kasus narkoba ini di beberapa wilayah di kabupaten Lumajang. Adapun kronologi pengungkapan dan hasil operasi, Satreskoba melakukan serangkaian penyelidikan, pengintaian berupa conterfil free terhadap para pelaku dan pengguna narkoba di kabupaten Lumajang”, ujar Riki, Rabu (02/09/2026).

“Yang dapat kami sampaikan, jumlah barang bukti yang kita amankan, sebanyak 172 gram shabu-shabu dan 4.500 butir obat-obatan keras berbahaya dari beberapa tempat dan pelaku ataupun pengedar narkoba. Untuk kronologi pengungkapan, bahwa para penyelidik dan penyidik Satreskoba telah melakukan pengintaian kepada para pelaku yang kebanyakan asli daripada masyarakat kabupaten Lumajang”, ungkap Kapolres.

Modus operandi yang dilakukan banyak, baik penjualan secara online, melalui kurir, bahkan juga melalui modus operandi ranjau. Dimana para pelaku atau pengedar melakukan transaksi menggunakan transfer dana kemudian si pelaku memberikan share lokasi di beberapa tempat yang sudah ditentukan kemudian meninggalkan BB narkoba tersebut untuk diambil oleh pembeli ataupun pengguna narkoba.

Baca Juga:  Pemkab Lumajang Salurkan Bantuan Rehabilitasi RTLH, Rumah Warga Desa Mlawang Akan Diperbaiki

Kemudian pasal yang diterapkan untuk menjerat para pelaku, adalah pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Untuk pengguna diterapkan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun dan juga bisa melakukan rehabilitasi.

Baca Juga:  MIN 2 Sumenep Teguhkan Semangat “Bangkit, Tegak, Bergerak, Maju” untuk Generasi Berakhlak Mulia

Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi-informasi yang didapat dari masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Baca Juga:  Kasus Kekerasan Anak Yatim di Batuputih, Terdakwa Dituntut 4 Bulan Penjara

Kapolres mengimbau, kepada masyarakat Lumajang untuk terus bersinergi, berkolaborasi untuk menekan angka peredaran narkotika atau narkoba.

“Kami mohon jangan sungkan-sungkan apabila elemen masyarakat, rekan-rekan media ketika mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba, silahkan, dapat diinformasikan ke polres Lumajang atau bisa melaporkan melalui layanan 110 Polres Lumajang,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Kris

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka
Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Berita Terbaru

FOTO: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.Si., M.IP., (tengah) saat menghadiri kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perisai Anak Jadi Andalan Diskominfo Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:07 WIB

FOTO: IMI dalam Aksi Demonstrasi di Universitas PGRI Sumenep. @by_News9.id

DAERAH

IMI Desak Evaluasi Satgas dan Transparansi PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026 - 07:45 WIB