Kejaksaan Sampang Sisir Kemungkinan Tersangka Baru di Balik Kisruh Dana PEN

- Editorial Team

Kamis, 20 November 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Tangkapan Layar saat empat tersangka dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020 di kejaksaan Kabuoaten Sampang. Rabu (19/11/25). @by_News9.id

FOTO: Tangkapan Layar saat empat tersangka dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020 di kejaksaan Kabuoaten Sampang. Rabu (19/11/25). @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Gelombang penyidikan dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Sampang tampaknya belum mereda.

Di balik penahanan empat orang tersangka, Kejaksaan Negeri Sampang membuka peluang hadirnya nama-nama lain yang mungkin terlibat dalam pengaturan proyek senilai Rp12 miliar itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadhilah Helmi, dalam konferensi pers pada Rabu sore, (19/11), menyatakan bahwa penyidik masih menelisik rangkaian peristiwa yang melingkari pengadaan 12 paket rehabilitasi jalan tersebut.

“Kita akan lihat seperti apa fakta persidangan nanti. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya, hati-hati namun tegas.

Ia didampingi Kepala Seksi Intelijen, Diecky Eka Koes Andriansyah, serta Kepala Seksi Pidana Khusus, I Gede Indra Hari Prabowo.

Baca Juga:  DKPP Lumajang Gelar Pemeriksaan Hewan Kurban di Lapak Penjualan Hewan Kurban Pemilik Keluhkan Turunnya Pembeli

Empat tersangka yang kini mendekam di tahanan Kejaksaan adalah dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, MHM, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan AZW, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Keduanya dikenal sebagai figur penting dalam struktur teknis Dinas PUPR.

Dua lainnya berasal dari pihak swasta, KU, direktur sebuah CV lokal, dan SIS, yang disebut-sebut berperan sebagai perantara proyek (Broker).

Menurut Kejaksaan, pengadaan 12 paket pekerjaan jalan itu dilakukan tanpa melalui proses lelang, sebuah prosedur yang semestinya dijalankan untuk proyek bernilai miliaran rupiah.

Baca Juga:  Semarak Kemerdekaan RI dan HUT ke-25, Demokrat Sumenep Gelar Lomba Rakyat

Audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp2,9 miliar, angka yang kini menjadi pijakan penindakan hukum.

“Kami juga menyita Rp641 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Fadhilah, menambahkan bahwa penyitaan tersebut bersifat sementara menunggu pembuktian lanjutan.

Keempat tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disertai pasal penyertaan pidana dalam KUHP. Ancaman hukuman bagi para tersangka, bila terbukti, bukan perkara sepele.

Baca Juga:  Truk Solar Raib di Polres Sumenep, Aktivis Senior Sentil Pola Lama Penegakan Hukum

Di luar pernyataan resmi, sejumlah kalangan di Sampang mempertanyakan bagaimana proyek dengan nilai cukup besar dapat lolos tanpa mekanisme lelang, serta siapa saja yang sebenarnya diuntungkan dalam proses itu.

Namun, Kejaksaan masih berhati-hati mengungkap lebih jauh sebelum sidang berlangsung.

Untuk sementara, publik Sampang masih harus menunggu, apakah daftar tersangka berhenti pada empat nama itu, atau babak berikutnya justru akan membuka simpul-simpul keterlibatan baru yang selama ini tersembunyi di balik proyek pemulihan ekonomi. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Sekda Sumenep Agus Dwi Saputra (tengah), bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumenep, Mustangin (kanan), saat mengunjungi salah satu stand perusahaan. @by_News9.id

EKONOMI BISNIS

Job Fair 2026 Sumenep Buka 3.141 Lowongan Kerja

Senin, 28 Sep 2026 - 09:19 WIB

FOTO: Rapat staf di lingkungan Diskominfo Sumenep, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Kadis Kominfo Sumenep Tekankan Disiplin dan Kekompakan

Senin, 28 Sep 2026 - 09:02 WIB