LUMAJANG, NEWS9 – Ramai di media sosial Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok penjualan LKPD dan buku Koding di 20 SDN se-Kecamatan Pasrujambe bersliweran dalam pemberitaan maupon media sosial.
“Akan segera menelusuri kebenaran informasi tersebut,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Lumajang, Patria Dwi Hastiadi, saat konfirmasi media News9.id lewat seluler, 25 September 2026.
Awak media news9 25 september 2026 juga konfirmasi ke inspektorat Kabupaten Lumajang Dedwi “Iya mas akan kami tindak lanjut dengan temuan dari teman-teman media,” tegasnya.
Sikap proaktif ini kontras dengan Ketua KKKS Pasrujambe sekaligus Kepala SDN Jambekumbu 02, Mausuludin Nur Khotib, yang memilih bungkam dan memutus komunikasi setelah rencana klarifikasinya batal.
Praktik itu diduga melanggar PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 yang melarang penjualan buku di sekolah negeri, serta terancam UU Tipikor jika terbukti ada unsur pemaksaan oleh ASN.
Publik kini menanti ketegasan Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk mengusut tuntas kasus ini. ***
Penulis : Kris
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









