Ratusan Massa Geruduk PN Kraksaan, Desak Eksekusi Tanah Persil 9 Dihentikan

- Editorial Team

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kuasa Hukum AMPP Moh. Syaifud din, S.H.,bersama Tim. @by_News9.id

FOTO: Kuasa Hukum AMPP Moh. Syaifud din, S.H.,bersama Tim. @by_News9.id

PROBILINGGO, NEWS9 – Ratusan massa menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa, 6 Oktober 2026.

Kedatangannya memprotes rencana eksekusi tanah Persil 9 di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, yang dinilai masih menyisakan persoalan hukum.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo menggelar orasi di depan kantor PN Kraksaan.

Mereka mendesak pengadilan tidak melaksanakan eksekusi karena mempertanyakan bukti yang diajukan pihak penggugat dalam perkara tersebut.

Setelah menyampaikan aspirasi, sejumlah perwakilan massa bersama tim kuasa hukum bertemu dengan pihak PN Kraksaan.

Tim kuasa hukum dalam aksi tersebut terdiri atas H. Moh. Taufiq, S.H., M.H., Moh. Syaifuddin, S.H., dan Syaiful Anwar, S.H.

Baca Juga:  Warga Batang-Batang Temukan Mayat Perempuan Terbakar di Tengah Tegalan

Salah satu kuasa hukum, Moh. Syaifuddin, S.H., mengatakan terdapat sejumlah poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut salah satunya menyangkut pelaksanaan penetapan eksekusi.

“Salah satu poin yang kami dapat, penetapan eksekusi tidak dijalankan keseluruhan, tapi sebagian saja,” kata Syaifuddin setelah keluar dari ruang PN Kraksaan, Selasa, 6 Oktober 2026.

Meski demikian, Syaifuddin mengatakan massa tetap menolak pelaksanaan eksekusi.

Menurut dia, keberatan utama terletak pada bukti yang digunakan pihak penggugat yang dinilai tidak sejalan dengan dalil gugatannya.

“Tuntutan massa aksi tidak lain adalah eksekusi ini tidak boleh dilaksanakan karena bukti yang diajukan oleh penggugat adalah bukti yang berbeda dengan dalil gugatannya,” ujar Syaifuddin.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo menilai rencana eksekusi tersebut cacat hukum dan berpotensi mencederai rasa keadilan.

Baca Juga:  Spektakuler! Sampang Pamer Pesona Alam dan Kreativitas Lewat Tambelangan Fashion Carnival

Mereka mempersoalkan bukti kepemilikan tanah yang digunakan pihak yang mengaku sebagai pemilik Persil 9.

Aliansi menyinggung akta pinjam pakai Nomor 13 Tahun 1995 yang disebut menjadi salah satu bukti dalam perkara tersebut.

Mereka juga mempersoalkan penggunaan fotokopi Letter C Desa Nomor 137 atas nama M. Arsono yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen asli.

Baca Juga:  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0821/Lumajang Rapikan Tepi Jalan Hasil Pengecoran di Desa Burno

Selain itu, mereka menyoroti perkara perlawanan eksekusi Nomor 13/Pdt.Bth/2026/PN.Krs yang masih dalam tahap pembuktian di PN Kraksaan.

Karena itu, mereka meminta eksekusi tidak dilakukan sebelum proses hukum tersebut memperoleh kepastian.

Massa juga mendesak PN Kraksaan mengedepankan transparansi, ketelitian, keadilan, dan kepastian hukum dalam memeriksa seluruh bukti yang diajukan para pihak.

Mereka menyatakan akan terus mengawal perkara tanah Persil 9 tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Ari

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hak Pejalan Kaki Dirampas, Trotoar Jalan Dr. Cipto Jadi Lapak dan Bengkel
Pencarian Lima Hari Berakhir, Penyelam Kalibuntu Ditemukan di Paiton Probolinggo
Rombong PKL Menjamur di Depan Lapangan Giling, Satpol PP Ditantang Bertindak
Siswa SMAN 1 Ambunten Tenggelam Saat Praktik Renang
Penyelam Hilang Saat Evakuasi Perahu Tenggelam di Perairan Kalibuntu
IWB Surati BPK Minta Klarifikasi Pemeriksaan 6 SDN di Kalibaru, Dugaan Temuan BOSP Jadi Sorotan
TPG Mandek 3 Bulan, Sejumlah Guru SMA Resah, Begini Penjelasan Kacabdin Sampang
Warga Ditemukan Tewas di Hutan Sumber, Polisi Dalami Luka pada Tubuh Korban
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Ratusan Massa Geruduk PN Kraksaan, Desak Eksekusi Tanah Persil 9 Dihentikan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Hak Pejalan Kaki Dirampas, Trotoar Jalan Dr. Cipto Jadi Lapak dan Bengkel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Pencarian Lima Hari Berakhir, Penyelam Kalibuntu Ditemukan di Paiton Probolinggo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Rombong PKL Menjamur di Depan Lapangan Giling, Satpol PP Ditantang Bertindak

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Siswa SMAN 1 Ambunten Tenggelam Saat Praktik Renang

Berita Terbaru