SUMENEP, NEWS9 – Polresta Sumenep resmi menahan Asmawi bin Mahruno, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penebangan pohon milik warga di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang.
Terbukti, Humas Polresta Sumenep, IPDA Ach. Putrawardana, membenarkan penahanan tersebut.
Dia menyampaikan bahwa Asmawi telah resmi ditahan di Polresta Sumenep pada Minggu (11/10/2026).
“Per hari ini Asmawi sebagai tersangka sudah ditahan di Polresta Sumenep,” katanya.
Asmawi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penebangan dua pohon siwalan dan sejumlah dahan pohon siwalan milik warga.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 16 Maret 2026 di Dusun Tenggina, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Kasus itu bermula dari laporan Mahyuni, selaku pihak yang melaporkan perkara tersebut, ke Polsek Batang-Batang pada 19 Mei 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/05/V/2026/SPKT/POLSEK BATANG-BATANG/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
Penahanan Asmawi menjadi perkembangan yang mendapat perhatian pelapor.
Mahyuni menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Sumenep atas perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.
Menurut Mahyuni, langkah tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat diproses melalui mekanisme hukum.
Dia berharap penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Polresta Sumenep membuktikan kepada publik bahwa hukum harus bekerja secara profesional, berintegritas, dan transparan. Hukum harus berdiri di atas asas keadilan dan berlaku sama bagi semua masyarakat,” tegas Mahyuni.
Dugaan penebangan pohon yang dikaitkan dengan program Listrik Desa (Lisdes) turut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas pelaksanaan kegiatan dan perlindungan hak milik warga.
Mahyuni menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut sampai memasuki proses persidangan.
Baginya, penahanan tersangka merupakan perkembangan penting, tetapi kepastian hukum dan pembuktian di pengadilan tetap menjadi bagian yang harus dikawal.
“Kami terus mengawal sampai proses persidangan. Artinya, semua punya hak yang sama di mata hukum, dan hukum harus membuktikannya,” pungkas Mahyuni. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









