Buru DPO 3 Kg Sabu, Polres Sampang Bekuk Jaringan Bandar di Ketapang

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kapolres Sampang AKBP Hartono, saat konferensi pers. @by_News9.id

FOTO: Kapolres Sampang AKBP Hartono, saat konferensi pers. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang menangkap seorang pria berinisial S yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Sabtu, (7/3) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait pengungkapan kasus narkotika pada (22/2).

“Tersangka S merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu yang sebelumnya kami ungkap dengan barang bukti 3 kilogram. Penangkapan ini hasil pengembangan penyelidikan anggota di lapangan,” ujar AKBP Hartono dalam keterangan persnya, Jum’at (10/4).

Menurut Hartono, saat penangkapan di wilayah Ketapang, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A58 warna hitam beserta kartu SIM yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga:  Bangun Pendekatan Persuasif, Kalapas Banyuwangi Sapa Warga Binaan

Polisi menduga tersangka berperan sebagai bandar yang memperoleh keuntungan dari transaksi jual beli sabu.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Peran tersangka sebagai bandar masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” kata Hartono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru, serta Pasal 132 ayat (1) terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Baca Juga:  Rakornas dan Sosialisasi Maklumat Suro Aman dan Damai di Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Sampang menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Madura. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Berita Terbaru

FOTO: Mahyuni, pemilik pohon, bersama keluarga saat mendatangi Polresta Sumenep. @by_News9.id

HUKUM & KRIMINAL

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Rabu, 12 Agu 2026 - 23:45 WIB

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB