Buru DPO 3 Kg Sabu, Polres Sampang Bekuk Jaringan Bandar di Ketapang

- Editorial Team

Jumat, 10 April 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kapolres Sampang AKBP Hartono, saat konferensi pers. @by_News9.id

FOTO: Kapolres Sampang AKBP Hartono, saat konferensi pers. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang menangkap seorang pria berinisial S yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Sabtu, (7/3) sekitar pukul 19.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan barang bukti sabu seberat 3 kilogram.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait pengungkapan kasus narkotika pada (22/2).

“Tersangka S merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu yang sebelumnya kami ungkap dengan barang bukti 3 kilogram. Penangkapan ini hasil pengembangan penyelidikan anggota di lapangan,” ujar AKBP Hartono dalam keterangan persnya, Jum’at (10/4).

Menurut Hartono, saat penangkapan di wilayah Ketapang, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A58 warna hitam beserta kartu SIM yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga:  Polres Lumajang Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Koplo

Polisi menduga tersangka berperan sebagai bandar yang memperoleh keuntungan dari transaksi jual beli sabu.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Peran tersangka sebagai bandar masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” kata Hartono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru, serta Pasal 132 ayat (1) terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Baca Juga:  Polres Lumajang Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Momentum Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Polres Sampang menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Madura. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Skuad Garuda saat melawan Singapura pada laga Grup A. @by_News9.id

OLAHRAGA

Timnas Indonesia Tundukkan Singapura 2-0

Minggu, 27 Sep 2026 - 15:03 WIB

FOTO: Agus Dwi Saputra, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Pemkab Sumenep Dorong Tenaga Kerja Lokal Terserap Dunia Industri

Minggu, 27 Sep 2026 - 07:11 WIB