SAMPANG, NEWS9 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan satu tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ), Jumat (30/10).
Penyidik juga langsung menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan perkara yang diduga merugikan keuangan rumah sakit sekitar Rp5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mochamad Iqbal, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti melalui serangkaian proses penyidikan.
“Hari ini kami telah menetapkan tersangka terhadap kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan BLUD Rumah Sakit Mohammad Zyn Sampang,” kata Iqbal. saat jumpa pers, Jum’at (30/10).
Tersangka berinisial WRM diketahui menjabat sebagai bendahara pengeluaran RSMZ selama periode 2022-2025.
Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan keuangan BLUD pada tahun anggaran 2023-2025.
Iqbal menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan BLUD rumah sakit tersebut.
“Berdasarkan hasil temuan penyidik, penghitungan sementara mencapai kurang lebih Rp5 miliar,” ungkapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WRM langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sampang.
Menurut Iqbal, langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.
“Tersangka saat ini kami tahan di Rutan Kelas II B Sampang,” tegasnya.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyimpangan keuangan rumah sakit daerah.
Namun, penyidik masih perlu mendalami konstruksi perkara, termasuk mekanisme penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan selama periode tersebut.
Besaran dugaan penyalahgunaan sekitar Rp5 miliar juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan dana layanan kesehatan masyarakat.
Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, dan tersangka memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. ***
Penulis : Sup
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









