Garap Migas Puluhan Tahun, Pemuda Muhammadiyah Sumenep Siapkan Gugatan ke MK

- Editorial Team

Sabtu, 3 Januari 2026 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sumenep bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sumenep saat membentuk tim kajian dan advokasi hukum. @by_News9.id

FOTO: Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sumenep bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sumenep saat membentuk tim kajian dan advokasi hukum. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) offshore kembali disorot.

Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sumenep bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Sumenep resmi membentuk tim kajian dan advokasi hukum untuk membongkar ketidakadilan fiskal yang selama ini dirasakan daerah pesisir, khususnya Kabupaten Sumenep.

Pembentukan tim tersebut disepakati dalam forum diskusi dan kajian hukum yang digelar di Sumenep, pekan ini.

Fokus utama kajian diarahkan pada pengelolaan migas offshore di perairan Madura yang telah berlangsung selama puluhan tahun, namun dinilai tidak pernah berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumenep, Moh Andriansyah, menegaskan bahwa secara faktual dan sosiologis, Sumenep memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas eksploitasi migas offshore.

Karakter wilayah kepulauan menjadikan laut dan daratan sebagai satu kesatuan ruang hidup yang tak terpisahkan.

“Bagi masyarakat Sumenep, laut bukan sekadar garis batas administrasi. Laut adalah ruang hidup. Aktivitas ekonomi, sosial, hingga budaya berlangsung di sana. Karena itu, eksploitasi migas di wilayah perairan semestinya menempatkan Sumenep sebagai daerah penghasil,” tegasnya, Sabtu (3/1/2026).

Menurutnya, kehadiran industri migas offshore justru membawa berbagai konsekuensi serius bagi masyarakat pesisir.

Baca Juga:  Sinergi TNI-Polri di Sumenep, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan

Mulai dari potensi kerusakan lingkungan, menyempitnya ruang tangkap nelayan, hingga ketimpangan pembangunan yang kian mencolok antara pusat dan daerah.

Ironisnya, seluruh risiko tersebut tidak diimbangi dengan porsi DBH migas yang adil dan proporsional.

“Sumenep menanggung dampak, tapi tidak menikmati hasil. Ini bukan sekadar ketimpangan fiskal, melainkan ketidakadilan struktural yang dilegalkan oleh kebijakan nasional,” ujarnya.

Senada, Ketua LBH Muhammadiyah Sumenep, Syafrawi, S.H., menilai persoalan DBH migas offshore bukan isu teknis anggaran semata, melainkan persoalan keadilan konstitusional dalam pengelolaan sumber daya alam.

Baca Juga:  Harapan Frida Istri Pendiri Madas: Perkuat Komunikasi dan Jaga Solidaritas

Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dinilai gagal memberikan pengakuan tegas terhadap hak daerah pesisir sebagai daerah penghasil migas offshore.

Kekosongan norma tersebut, kata Syafrawi, membuka ruang sentralisasi kewenangan dan berujung pada penghilangan hak fiskal daerah.

“Kami melihat ada kekosongan hukum yang berdampak langsung pada ketidakadilan fiskal. Uji materiil ke Mahkamah Konstitusi adalah langkah konstitusional untuk mengoreksi ketimpangan ini,” tegasnya.

Saat ini, tim gabungan Pemuda Muhammadiyah dan LBH Muhammadiyah Sumenep tengah menyusun kajian akademik dan draf permohonan uji materiil terhadap UU Migas ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:  Harlah ke-24 LSM GMBI DPW Teritorial Jawa Timur Adakan Apel Akbar Hybrid

Fokus utama gugatan adalah tidak diakuinya daerah pesisir sebagai daerah penghasil migas offshore, yang berimplikasi langsung pada pembagian hasil sumber daya alam yang timpang.

Selain jalur litigasi, tim juga menyiapkan langkah advokasi kebijakan melalui dialog dengan pemerintah daerah, DPRD, serta pemangku kepentingan strategis lainnya.

Tujuannya, agar persoalan ketimpangan fiskal migas offshore tidak terus dikubur sebagai isu pinggiran, melainkan menjadi agenda nasional.

Pemuda Muhammadiyah dan LBH Muhammadiyah Sumenep menegaskan, langkah ini merupakan ikhtiar hukum dan moral untuk mengembalikan ruh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk pusat, tetapi juga bagi masyarakat di daerah penghasil. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera
Hosnan Targetkan AMP Sapudi dan Jalan Beton Raas Mulai 2027
Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep
Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional
Kejati Jatim Beri Penghargaan Kepada PKN
Bahana Bersahaja Hadir di Desa Bener, Pelayanan Publik Didekatkan kepada Masyarakat
IWB Dorong Evaluasi Sound Horeg, Usulkan Pawai Kemerdekaan Kembali Berbasis Budaya Lokal
Musda XI RAPI Jawa Timur Digelar di Tretes, Aep Saepudin JZ13JVX Terpilih sebagai Ketua Daerah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIB

AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera

Rabu, 30 September 2026 - 18:42 WIB

Hosnan Targetkan AMP Sapudi dan Jalan Beton Raas Mulai 2027

Rabu, 30 September 2026 - 17:05 WIB

Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep

Rabu, 23 September 2026 - 11:02 WIB

Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 09:37 WIB

Kejati Jatim Beri Penghargaan Kepada PKN

Berita Terbaru

FOTO: Fauzi As. @by_News9.id

OPINI

Surat AI pada Presiden dan Menhan

Kamis, 1 Okt 2026 - 14:50 WIB

FOTO: Anggota PWRI Sumenep mengikuti agenda Cator Jurnalistik. @by_News9.d

DAERAH

Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep

Rabu, 30 Sep 2026 - 17:05 WIB