BeritaHukrim

SPBU 54.694.06 Bluto Jadi Etalase Pembangkangan Hukum di Sumenep

330
×

SPBU 54.694.06 Bluto Jadi Etalase Pembangkangan Hukum di Sumenep

Sebarkan artikel ini
SPBU 54.694.06 Bluto Jadi Etalase Pembangkangan Hukum di Sumenep
FOTO: Mobil Daihatsu Gran Max putih bernopol M 8810 F kembali terparkir santai di SPBU 54.694.06 dengan muatan puluhan jerigen diduga berisi solar subsidi. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dugaan praktik mafia BBM solar bersubsidi di SPBU 54.694.06 Bluto Sumenep, kian berani dan terang-terangan tak menghiraukan peringatan dari Kementrian ESDM.

Fakta di lapangan menunjukkan pengambilan dilakukan secara terbuka di siang hari, tanpa rasa takut, tanpa upaya penyamaran.

Ironisnya, semua itu berlangsung seperti tanpa sentuhan hukum seolah ada tangan-tangan kuat yang membuat praktik tersebut kebal.

Terpatau pada Selasa (27/1) sekitar pukul 13.41 WIB, sebuah mobil Daihatsu Gran Max putih bernopol M 8810 F kembali terparkir santai di SPBU 54.694.06 Desa Pakandangan Tengah, Kecamatan Bluto.

Di dalam bak mobil, tersusun puluhan jerigen, pola klasik distribusi ilegal BBM subsidi.

Kasus itu bukan kejadian pertama. Redaksi mencatat, kendaraan yang sama telah muncul sedikitnya tiga kali di lokasi yang sama, dengan modus yang identik.

Bukan secara sembunyi-sembunyi, bukan pula kucing-kucingan, melainkan semuanya dilakukan dengan cara terang-terangan, seolah tidak ada yang perlu ditakuti.

Pertanyaannya, mengapa mereka begitu berani? Apakah karena merasa aman, atau memang ada yang mengamankan?

Tim News9.id mencoba menjalankan fungsi kontrol publik dengan mengajukan pertanyaan paling mendasar.

“Mana dokumen rekomendasi pembelian BBM dalam jumlah besar?”

Namun jawaban yang diterima justru mencederai akal sehat.

“Masalah rekom itu hanya bisa ditanya penyidik. Sampean kan hanya wartawan biasa,” ujar salah satu pengawas SPBU.

Pernyataan tersebut bukan hanya arogan, tetapi juga keliru secara hukum.

Wartawan justru memiliki hak konstitusional untuk menggali dan menyampaikan informasi kepada publik, terlebih menyangkut distribusi barang subsidi.

Saat didesak kembali, karyawan tersebut berkelit. “Ini punyanya H. Haris. Mau ngisi pertalite, bukan solar,” katanya.

Namun sayangnya dalih itu runtuh oleh fakta. Tim News9 melakukan pengecekan sederhana dengan mencium isi jerigen.

Aroma solar tercium menyengat bau khas yang mustahil tertukar dengan pertalite.

Sikap tertutup pihak SPBU terhadap pertanyaan wartawan jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk pengelola layanan publik dan distribusi barang subsidi wajib memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan.

Distribusi BBM subsidi bukan urusan privat, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak dan menggunakan uang negara. Maka dari hal itu wajib diawasi oleh publik.

Ketika wartawan dilarang bertanya, ketika dokumen enggan ditunjukkan, dan ketika praktik mencurigakan terus berulang tanpa tindakan, yang dipertaruhkan bukan hanya citra SPBU melainkan kepercayaan publik terhadap hukum dan negara. ***

Tinggalkan Balasan

2