Gas Subsidi Dijual Bebas di Sumenep, Aktivis Desak Izin Agen LPG 3 Kg Dicabut

- Editorial Team

Jumat, 3 April 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Agen, PT Sejahtera Amin Perdana Raya, disinyalir menyalurkan gas subsidi tidak sesuai aturan. @by_News9.id

FOTO: Agen, PT Sejahtera Amin Perdana Raya, disinyalir menyalurkan gas subsidi tidak sesuai aturan. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dugaan pelanggaran distribusi LPG 3 Kg bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Salah satu agen, PT Sejahtera Amin Perdana Raya, beralamat di Jalan Trunojoyo No.272 Sumenep disinyalir menyalurkan gas subsidi tidak sesuai aturan dengan menjual secara ecer ke toko-toko non-pangkalan resmi di wilayah Kecamatan Dasuk.

Aktivitas distribusi yang menyimpang itu memicu sorotan tajam dari kalangan aktivis.

Ketua Aliansi Aktivis Kota Sumenep, Subairi, SH, menegaskan bahwa pola distribusi LPG 3 Kg telah diatur secara jelas dan tidak boleh dilanggar.

Agen, kata dia, hanya diperbolehkan menyalurkan gas kepada pangkalan resmi, bukan ke pengecer atau toko bebas.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya distribusi tidak sesuai aturan. Agen seharusnya hanya menyalurkan ke pangkalan resmi, bukan ke toko-toko,” tegas Subairi, Jumat (3/4/2026).

Atas temuan tersebut, pihaknya secara resmi mengajukan permohonan pencabutan izin agen LPG 3 Kg kepada Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Sumenep.

“Kami mendesak agar izin agen yang diduga melanggar segera dicabut jika terbukti bersalah,” lanjutnya.

Subairi menilai praktik distribusi ilegal itu berpotensi besar merugikan masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama subsidi.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Logistik Pemilu Sumenep Menguap, Ketua KPU Tutup Mulut

Selain memicu kelangkaan, kondisi tersebut juga membuka celah permainan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kalau distribusi tidak sesuai jalur, yang terjadi adalah kelangkaan di masyarakat dan harga melambung. Ini jelas merugikan rakyat kecil,” ujarnya.

Sebab itu, dia juga mendesak pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam.

Menurutnya, langkah konkret harus segera diambil, mulai dari investigasi menyeluruh hingga pemberian sanksi tegas.

“Tuntutan kami adalah Pemda harus investigasi dan verifikasi lapangan secara menyeluruh serta pemberian sanksi tegas sesuai aturan dan pencabutan izin operasional agen jika terbukti melanggar,” tegasnya.

Secara regulasi, jalur distribusi LPG 3 Kg telah ditetapkan berjenjang, yakni dari Pertamina ke SPBE, kemudian ke agen, dilanjutkan ke pangkalan resmi, dan akhirnya ke konsumen.

Baca Juga:  BAZNAS Kabupaten Lumajang Gelar “Lebaran Yatim” Santuni 1000 Anak Yatim dan Dhuafa

Penjualan kepada masyarakat hanya diperbolehkan melalui pangkalan resmi, bukan pengecer liar.

Pemerintah sendiri tengah melakukan penataan distribusi, termasuk mengubah pengecer menjadi sub-pangkalan resmi agar lebih mudah diawasi.

Bahkan, lanjut dia, penjualan LPG 3 Kg oleh pengecer secara bertahap telah dilarang (bertahap sejak 2025).

“Kalau ada penjualan dari truk langsung atau di jalan tanpa melalui pangkalan, itu patut diduga pelanggaran,” tegas Subairi.

Dia juga menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan. Meski distribusi dari Pertamina dinilai normal, namun praktik penyelewengan di tingkat agen dan sub-agen kerap menjadi sumber masalah.

“Fakta di lapangan menunjukkan distribusi resmi sebenarnya cukup. Tapi kelangkaan muncul karena dugaan penyelewengan dan distribusi yang tidak sesuai jalur,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut memicu berbagai persoalan klasik di Sumenep, mulai dari penjualan ilegal, penimbunan, hingga harga yang tidak wajar.

“Gas subsidi itu hanya untuk rakyat kecil dan UMKM. Harus dijual melalui pangkalan resmi sesuai HET dan diawasi pemerintah. Kalau ada penjualan bebas dengan harga tinggi tanpa lewat pangkalan, itu indikasi kuat pelanggaran sekaligus bukti lemahnya pengawasan,” tandasnya.

Hingga berita ini dinaikkan, pihak agen belum memberikan tanggapan dan klarifikasi karena keterbatasan komunikasi.

Baca Juga:  Sumenep Darurat Banjir, DPRD Ingatkan: Tangani dari Hulu hingga Hilir

Sementara itu, upaya konfirmasi media ini akan terus dilakukan kepada Kepala Bidang Perekonomian Kabupaten Sumenep. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: Keluarga korban aksi pembunuhan yang dilakukan karena sakit hati. @by_News9.id

HUKRIM

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Senin, 21 Sep 2026 - 14:28 WIB

FOTO: Korban pembunuhan oleh orang tak dikenal (OTK). @by_News9.id

PERISTIWA

Warga Tambelangan Sampang Tewas Dibunuh OTK

Senin, 21 Sep 2026 - 09:06 WIB