BeritaHukrim

Polres Brebes Bongkar Modus Suntik LPG 3 Kilogram

81
×

Polres Brebes Bongkar Modus Suntik LPG 3 Kilogram

Sebarkan artikel ini
FOTO: Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, @by_News9.id

BREBES, NEWS9 – Komitmen tegas aparat dalam menjaga distribusi energi LPG 3 kilogram bersubsidi kembali dibuktikan.

Polda Jawa Tengah memastikan LPG subsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak, bukan disalahgunakan demi keuntungan segelintir pihak.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan distribusi energi bersubsidi akan ditindak tanpa kompromi.

“Kami memastikan LPG subsidi dinikmati masyarakat yang berhak. Setiap penyimpangan akan ditindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik dan stabilitas ekonomi,” tegasnya di Mapolda Jateng, Sabtu (11/4).

Sebagai langkah nyata, jajaran Polres Brebes berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers, Jumat (10/4/2026).

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik curang yang merugikan masyarakat kecil.

“Kami tidak akan mentolerir penyimpangan distribusi LPG subsidi. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat kecil sekaligus menjaga stabilitas distribusi energi,” ujarnya.

Kasus itu terungkap berkat laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes.

Pada Rabu malam (8/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menggerebek sebuah gudang di area sekolah di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.

Di lokasi, polisi memergoki tersangka berinisial T (46), seorang petani, tengah memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Dari hasil pengembangan, aksi tersebut diketahui dilakukan atas perintah tersangka KH (50), yang berperan sebagai pemilik barang.

Modus yang digunakan tergolong berbahaya, yakni metode penyuntikan gas. Tabung 3 kg ditempatkan di atas tabung 12 kg kosong, lalu dihubungkan menggunakan regulator ganda hingga gas berpindah.

Proses tersebut memakan waktu sekitar satu jam untuk mengisi satu tabung 12 kg.

Hasil penyelidikan mengungkap, praktik ilegal itu telah dilakukan sebanyak 36 kali sejak Februari 2026.

Dalam sekali produksi, pelaku mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung LPG 12 kg dengan keuntungan bersih sekitar Rp500 ribu.

Pelaku membeli LPG subsidi seharga Rp18 ribu hingga Rp21 ribu per tabung, lalu menjual hasil oplosan dalam tabung 12 kg seharga Rp190 ribu di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp266 ribu.

Praktik tersebut tidak hanya merusak mekanisme distribusi, tetapi juga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp802 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, tujuh regulator modifikasi, satu timbangan digital, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta. ***

Tinggalkan Balasan

2