SUMENEP, NEWS9 – DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, resmi menetapkan sebanyak 31 Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (10/4/2026).
Penetapan tersebut tidak hanya memuat usulan rancangan peraturan daerah (raperda) baru, tetapi juga mengakomodasi sejumlah raperda lama yang belum rampung pada tahun sebelumnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, menegaskan bahwa raperda tahun 2025 yang masih berproses, termasuk yang berada di tingkat provinsi, wajib kembali dimasukkan dalam Prolegda 2026.
“Tidak semua raperda itu baru. Ada beberapa dari tahun 2025 yang belum selesai dan masih berproses di provinsi. Sesuai aturan, itu harus dimasukkan kembali,” ujar Hosnan, Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan, seluruh raperda yang telah ditetapkan masuk kategori program prioritas. Namun, pelaksanaan pembahasannya tetap bergantung pada kesiapan masing-masing, terutama terkait kelengkapan naskah akademik dan kesesuaian dengan regulasi pemerintah pusat.
“Semua memang prioritas, tetapi pembahasannya melihat kesiapan. Jika syaratnya tidak lengkap, tentu bisa dieliminasi,” tegasnya.
Hosnan juga memastikan, raperda yang sebelumnya belum rampung tetap menjadi bagian dari daftar Prolegda tahun ini.
Meski demikian, penyelesaiannya sangat bergantung pada kinerja panitia khusus (pansus) yang menangani pembahasan.
“Semua tetap dimasukkan. Soal selesai atau tidak, itu kembali pada pansus,” katanya.
Dalam daftar Prolegda 2026 tersebut, terdapat sejumlah raperda strategis yang menyentuh langsung perlindungan masyarakat, seperti raperda tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perlindungan anak.
Politisi PDI Perjuangan itu menargetkan seluruh program legislasi dapat diselesaikan dalam tahun berjalan, meskipun tetap harus menyesuaikan dengan tahapan dan dinamika pembahasan di lapangan.
“Kami berharap seluruhnya bisa berjalan sesuai target,” pungkasnya. ***












