BeritaHukum

Gugatan PHK Sepihak: PN Surabaya Sidangkan Sengketa Eks Karyawan PT Sukanda Djaya

71
×

Gugatan PHK Sepihak: PN Surabaya Sidangkan Sengketa Eks Karyawan PT Sukanda Djaya

Sebarkan artikel ini
Gugatan PHK Sepihak: PN Surabaya Sidangkan Sengketa Eks Karyawan PT Sukanda Djaya
FOTO: Tim kuasa hukum, Didik Sumartono, S.H., M.H., Muhamad Isnadi, S.H., CPLA., dan Christian Siberani, S.H. @ by_News9.id

SURABAYA, NEWS9 – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang kedua, pada tanggal 15 April 2026, terkait perkara perselisihan hubungan industrial antara mantan Branch Manager (BM), Dody Suparyatmo, melawan PT Sukanda Djaya.

Agenda persidangan kali ini menyoroti kronologi pemecatan sepihak yang dipicu oleh dugaan salah input data distribusi produk cokelat komersial.

Persoalan itu bermula pada Mei 2025, saat PT Sukanda Djaya menggelar promo nasional untuk produk Kinderjoy di toko LMT.

Secara teknis, penginputan pesanan dilakukan oleh Product Liaison Officer (PLO) di kantor pusat (HO). Namun, terjadi kekeliruan fatal dalam penginputan masa kedaluwarsa (Expired Date/ED).

Alih-alih mengirimkan stok dengan ED September 2025, pihak PLO justru memasukkan data stok ED Januari 2026.

Temuan audit internal kemudian mengklaim adanya potensi kerugian perusahaan mencapai Rp500 juta akibat terkirimnya stok “ED Panjang” tersebut ke outlet.

Kejanggalan muncul ketika manajemen melimpahkan tanggung jawab kerugian sepenuhnya kepada BM dan dua orang Supervisor (SPV), padahal kesalahan input berada di ranah admin PLO.

Tak berhenti di sana, manajemen menduga adanya “main mata” atau gratifikasi dari pihak outlet kepada Dody dan timnya.

Kasus ini sempat dibawa ke ranah pidana dengan pelaporan ke Polsek Pakis menggunakan jeratan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian:

Pemeriksaan laporan keuangan outlet (PT Ratu Idaman Pratama) dilakukan secara menyeluruh.

Tidak ditemukan aliran dana baik secara tunai maupun transfer kepada BM maupun SPV.

Polsek Pakis menghentikan pemeriksaan karena tidak ditemukan indikasi penggelapan, dan mengembalikan persoalan ini ke internal perusahaan.

Meski kepolisian tidak menemukan tindak pidana, pihak manajemen PT Sukanda Djaya tetap mendesak Dody untuk mengganti seluruh potensi kerugian.

Sebagai bentuk tanggung jawab manajerial atas pengawasan bawahan, Dody sempat menawarkan penggantian sebesar Rp5 juta. Namun, tawaran tersebut ditolak.

Buntut dari penolakan tersebut, perusahaan mengambil langkah drastis dengan menahan (hold) gaji bulan September milik Dody. Puncaknya, pada 24 Oktober 2025, Dody dijatuhi Surat Peringatan ke-3 (SP 3) yang dibarengi dengan pemecatan sepihak pada hari yang sama.

Di persidangan, Dody Suparyatmo hadir didampingi tim kuasa hukumnya: Didik Sumartono, S.H., M.H., Muhamad Isnadi, S.H., CPLA., dan Christian Siberani, S.H.

Mereka menegaskan bahwa kliennya adalah korban kebijakan perusahaan yang sewenang-wenang.

“Klien kami tidak pernah melakukan kesalahan input, itu adalah ranah PLO. Tuduhan penggelapan pun sudah mentah di kepolisian. Pemecatan ini murni sepihak dan tidak berdasar hukum, apalagi didahului dengan penahanan hak upah,” ujar tim kuasa hukum di area PN Surabaya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat serta pembuktian lebih lanjut mengenai prosedur PHK yang dilakukan oleh perusahaan distributor pangan terkemuka tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

>