SUMENEP, NEWS9 – Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aenganyar, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan berjudul “Warga Minta BGN Tutup Dapur MBG Aenganyar Giligenting, Imbas Limbah Dapur Disalurkan ke Got”.
Melalui kuasa hukumnya, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, menilai pemberitaan tersebut tidak mengedepankan prinsip keberimbangan dan berpotensi membentuk opini negatif di tengah masyarakat.
“Kami menyesalkan adanya pemberitaan yang memuat berbagai tuduhan, opini, serta pernyataan narasumber tertentu tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi dan verifikasi secara utuh, proporsional, dan berimbang kepada pihak pengelola,” ujar Andika, Sabtu (6/6/2026).
Menurutnya, prinsip dasar jurnalistik mengharuskan setiap informasi disajikan secara akurat, terverifikasi, dan berimbang.
Pemberitaan yang hanya mengangkat satu sudut pandang dinilai berpotensi menimbulkan disinformasi serta menyesatkan opini publik.
Terkait tudingan adanya pembuangan limbah dapur ke saluran got dan dugaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak berfungsi, Andika menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa disimpulkan secara sepihak.
“Narasi tersebut merupakan klaim yang memerlukan pembuktian teknis dan pemeriksaan oleh instansi berwenang, bukan hanya berdasarkan persepsi maupun pernyataan sepihak,” tegasnya.
Ia menyebut hingga saat ini belum ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga terkait yang menyatakan adanya pelanggaran lingkungan oleh pengelola dapur MBG Aenganyar sebagaimana yang dinarasikan dalam pemberitaan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga menanggapi sejumlah kritik terkait kualitas makanan, menu, bahan baku, maupun tata kelola internal dapur MBG.
Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan pandangan individual yang tidak bisa dijadikan gambaran menyeluruh terhadap operasional lembaga.
“Kami secara rutin melakukan evaluasi internal, pengawasan operasional, serta perbaikan berkelanjutan guna memastikan pelayanan berjalan sesuai standar yang ditetapkan,” katanya.
Andika menilai pemberitaan yang dibangun tanpa proses verifikasi menyeluruh berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap reputasi lembaga, menurunkan kepercayaan masyarakat, mengganggu hubungan kemitraan, hingga mengancam keberlangsungan program yang selama ini dijalankan untuk kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk mengedepankan kehati-hatian sebelum menyampaikan tuduhan atau menarik kesimpulan yang kemudian disebarluaskan ke ruang publik.
Andika juga menegaskan bahwa pernyataan mantan pekerja maupun relawan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya merupakan pendapat pribadi dan tidak serta-merta mencerminkan kondisi keseluruhan lembaga.
Lebih lanjut, pihaknya meminta media yang memuat pemberitaan tersebut memberikan ruang hak jawab secara proporsional, setara, dan utuh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang. Kami juga tetap membuka ruang dialog, evaluasi, serta koordinasi dengan masyarakat, pemerintah, maupun pihak terkait lainnya demi penyelesaian persoalan secara objektif dan konstruktif,” tandasnya. ***












