BUTON, NEWS9 – Inovasi pengolahan limbah plastik menjadi bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan warga Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, mendadak menjadi perhatian publik.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Facebook Kiffling Amangilala, terlihat proses konversi sampah plastik menjadi beberapa jenis bahan bakar seperti solar, minyak tanah, dan bensin.
Temuan tersebut sontak menuai beragam respons dari warganet. Di satu sisi, inovasi ini dipandang sebagai langkah kreatif dalam menjawab dua persoalan sekaligus: krisis pengelolaan sampah plastik dan kebutuhan energi alternatif. Namun di sisi lain, muncul pula pertanyaan terkait aspek keamanan, legalitas, hingga standar kualitas produk yang dihasilkan.
Salah satu pengguna Facebook, Yusrin Salman, menyampaikan pandangan bahwa inovasi semacam ini seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Ia menilai, jika dikelola secara tepat, upaya tersebut tidak hanya berpotensi mengurangi volume sampah, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi baru bagi masyarakat.
“Pemerintah yang cerdas dan bijak semestinya mampu membaca peluang ini, lalu hadir untuk membina, bukan sekadar mengawasi,” tulisnya dalam kolom komentar.
Namun tidak semua tanggapan bernada optimistis. Akun lain bernama “artis-artis” justru melontarkan kekhawatiran bahwa inovator di balik temuan ini berpotensi tersandung persoalan hukum.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar, mengingat produksi dan distribusi BBM di Indonesia merupakan sektor yang diatur ketat oleh negara, baik dari sisi perizinan maupun standar mutu.
Secara teknis, pengolahan plastik menjadi bahan bakar melalui metode pirolisis memang bukan hal baru.
Teknologi ini telah lama dikembangkan di berbagai negara sebagai solusi alternatif dalam pengelolaan limbah. Namun implementasinya di tingkat masyarakat memerlukan pengawasan ketat, terutama untuk memastikan prosesnya tidak menimbulkan dampak lingkungan baru, seperti emisi berbahaya atau residu limbah yang tidak terkelola.
Di sinilah letak pentingnya peran pemerintah. Di satu sisi, inovasi warga seperti ini patut diapresiasi sebagai bentuk kemandirian dan kreativitas lokal.
Di sisi lain, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap aktivitas produksi energi tetap memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan.
Pendekatan yang terlalu represif berpotensi mematikan semangat inovasi masyarakat. Sebaliknya, pembiaran tanpa regulasi juga dapat menimbulkan risiko jangka panjang.
Oleh karena itu, diperlukan langkah tengah berupa pembinaan, pendampingan teknologi, serta fasilitasi legalitas agar inovasi tersebut dapat berkembang secara aman dan berkelanjutan.
Fenomena di Kombeli ini menjadi cerminan bahwa solusi atas persoalan besar seringkali lahir dari inisiatif akar rumput. Tinggal bagaimana pemerintah mampu meresponsnya secara proporsional tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai mitra dalam mendorong inovasi yang berdampak luas bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. ***













>