BeritaEkonomi Daerah

DPRD Sumenep Revisi Perda Pasar Modern, Pendirian Toko Modern Bakal Diperketat

18
×

DPRD Sumenep Revisi Perda Pasar Modern, Pendirian Toko Modern Bakal Diperketat

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumenep Revisi Perda Pasar Modern, Pendirian Toko Modern Bakal Diperketat
FOTO: Ketua Pansus, Irwan Hayat, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – DPRD Kabupaten Sumenep membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap pasar rakyat sekaligus memperketat aturan pendirian toko modern di wilayah Kabupaten Sumenep.

Ketua Pansus, Irwan Hayat, mengatakan revisi Perda difokuskan pada pengetatan mekanisme perizinan pendirian pasar modern.

Menurutnya, syarat perizinan akan dibuat lebih rinci dengan menyesuaikan kondisi ekonomi daerah serta mewajibkan adanya studi kelayakan usaha sebelum izin diterbitkan.

“Proses perizinan dalam perubahan Perda itu akan dibikin lebih detail lagi,” kata Irwan Hayat, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, setiap rencana pendirian toko modern nantinya harus memperhatikan berbagai aspek, mulai dari dampak lingkungan, ketersediaan lahan, hingga aktivitas distribusi barang agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Menurutnya, selama ini masih ditemukan sejumlah toko modern yang berdiri tanpa perencanaan yang matang, termasuk pengaturan aktivitas bongkar muat barang yang berpotensi menimbulkan kemacetan.

“Keberadaan pasar modern selama ini kerap berdiri tanpa perencanaan yang matang. Aktivitas distribusi barang juga masih ada yang semrawut sehingga berdampak pada arus lalu lintas,” terangnya.

Politisi PKB itu menegaskan, setelah revisi Perda diberlakukan, seluruh rencana pendirian toko modern wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pengaturan lokasi pasar modern agar tidak berdiri di kawasan pasar rakyat.

Kebijakan itu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha pedagang kecil dan mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang.

“Pasar modern tidak diperbolehkan dibangun di tengah kawasan pasar tradisional agar tidak mematikan usaha pedagang kecil,” tegasnya.

Sebelumnya, DPRD Sumenep juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi yang dijadikan sampel dalam pembahasan revisi Perda tersebut.

Dari hasil sidak, ditemukan beberapa toko modern yang telah beroperasi sebelum Perda diterapkan. Temuan itu menjadi salah satu bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi baru.

Karena itu, revisi Perda juga akan mengatur ketentuan mengenai jarak antara pasar modern dan pasar rakyat guna menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkeadilan.

Meski demikian, Irwan menegaskan bahwa kewenangan penindakan terhadap pelanggaran tetap berada di tangan pemerintah daerah melalui instansi terkait, termasuk Satpol PP.

Menurutnya, DPRD melalui pansus akan menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah.

Dia berharap, penataan pasar modern ke depan dapat berjalan lebih tertib tanpa mengorbankan eksistensi pasar tradisional yang menjadi pusat perekonomian masyarakat.

“Kami juga berharap pemerintah hadir untuk memberdayakan pasar rakyat, termasuk meningkatkan kualitas pelaku usaha sehingga stigma negatif terhadap pasar tradisional bisa dihilangkan,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

2