MALANG, NEWS9 – Bendungan Lahor adalah salah satu obyek vital nasional yang dibangun oleh pemerintah pada era Presiden Soeharto, yaitu pada bulan Mei 1973 dan selesai pada tahun 1977 serta menelan biaya sebesar ¥ 11,712 milyar.
Bendungan Lahor ini juga terhubung dengan Bendungan Karangkates yang berfungsi untuk irigasi, menahan debit banjir dan pembangkit listrik tenaga air.
Bendungan ini membendung aliran sungai Brantas dan Sungai Lahor serta sungai-sungai lain di sekitar lereng selatan Gunung Kawi.
Diatas bendungan tersebut terdapat akses jalan yang digunakan menjadi lalu lintas warga sekitar, terutama warga daerah desa Karangkates, Sumberpucung yang akan menuju ke wilayah Selorejo dan sekitarnya.
Karena kebetulan posisi bendungan Lahor tersebut tepat pada batas wilayah anatara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Blitar.
Namun, akhir-akhir ini, keberadaan akses jalan Bendungan Lahor memicu protes masyarakat terkait rencana penutupan yang berdampak pada mobilitas warga Malang ke Blitar dan sebaliknya.
Hal ini merupakan kelanjutan dari konflik beberapa warga dengan Perum Jasa Tirta I Malang. Portal pada akses jalan yang melewati bendungan tersebut mendapatkan protes dari warga, dikarenakan harus membayar biaya portal.
Warga sekitar bendungan menginginkan bebas dari retribusi jalan, karena dianggap jalan tersebut adalah jalan umum dan pungutan portal cukup membebani warga sekitar yang harus lewat melalui jalan diatas bendungan tersebut.
Meskipun ada jalur jalan raya utama yang sudah dibangun oleh pemerintah, namun jaraknya melingkar terlalu jauh.
Namun jauh sebelumnya, portal ini memang sudah diberlakukan oleh pihak PJT I dan PT Xfresh Citra Perkasa selaku pelaksana pengelolaan bendungan.
Pada awalnya sistem pembayaran oleh pengguna jalan dengan cara tunai dan berjalan dengan baik selama ini. Namun setelah diubah dengan sistem non tunai oleh pihak pengelola, justru memunculkan konflik yang saat ini terjadi.
Sementara dalam aksi protes warga sebelumnya, mengakibatkan salah satu warga yang menjadi koordinator warga dalam aksi tersebut, yaitu Hadi Wiyono atau lebih dikenal dengan nama Pak Dur, harus menjadi tersangka dalam aksi ini. Karena oleh pihak PJT I dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan perusakan portal bendungan dan sempat viral di berbagai media sosial.
Pada akhirnya, dilaksanakan Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan berbagai pihak dan difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Malang.
Kegiatan RDPU ini diselenggarakan pada (17/6/2026), DPRD Kabupaten Malang mendorong penyelesaian melalui islah, memperkuat komunikasi dengan pengelola, serta mengusulkan akses khusus atau pembangunan jalur alternatif.
Beberapa point yang dihasilkan dari RDPU ini antara lain adalah :
1. Bahwa pihak Perum Jasa Tirta I (PJT I) yang berencana menutup akses bagi kendaraan roda empat yang melintasi bendungan, karena area tersebut merupakan Objek Vital Nasional,
2. DPRD Kabupaten Malang mendesak penundaan penutupan sebelum ada jalan alternatif. Pihak PJT I menyatakan telah menyiapkan akses gratis serta asuransi khusus bagi warga di lima desa dan satu dusun terdampak jika penutupan tetap diberlakukan.
3. Kasus hukum yang menjerat Hadi Wiyono alias Pak Dur (koordinator warga) didorong untuk diselesaikan melalui restorative justice (RJ) agar yang bersangkutan bebas dari status tersangka.
4. Tarif akses saat Ini untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp 1.000. Sementara untuk kendaraan roda empat, penggunaan akses lintas sementara masih dibahas melalui pendekatan khusus atau penyediaan jalan alternatif memutar.
DPRD Kabupaten Malang akan mengawal aspirasi dan melanjutkan ke tingkat lebih tinggi jika tidak tercapai kesepakatan.
Warga masyarakat yang selama ini menjadi pengguna jalan tersebut berharap masalah dapat segera terselesaikan dengan baik dan waga dapat menjalankan aktifitas sehari-hari dengan lancar. ***












