Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 290 Ribu Pil Double L, Sabu hingga Ekstasi

- Editorial Team

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota dalam konferensi pers. @by_News9.id

FOTO: Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota dalam konferensi pers. @by_News9.id

MALANG, NEWS9 – Komitmen Polresta Malang Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya kembali dibuktikan.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tiga orang tersangka di lokasi berbeda serta menyita ratusan ribu butir pil Double L, sabu-sabu, dan pil ekstasi sebagai barang bukti.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AW, MF, dan ANH. AW dan MF ditangkap pada 26 Juni 2026, sedangkan ANH ditangkap pada 29 Juni 2026.

Penangkapan dilakukan secara terpisah. AW diamankan di Kelurahan Cemorokandang, Kota Malang, MF di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan ANH di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Baca Juga:  Sumenep Sabet East Java Maritime Awards 2026

Dari hasil pengungkapan tersebut, tersangka AW diketahui menguasai sekitar 90 ribu butir pil Double L.

Sementara itu, tersangka MF kedapatan membawa 200 ribu butir pil Double L serta narkotika jenis sabu seberat 2,3 gram.

Barang haram tersebut dikemas dan disamarkan menggunakan peralatan medis untuk mengelabui petugas.

“Untuk tersangka ANH, yang bersangkutan juga berperan membantu peredaran sabu-sabu. Ia dijanjikan upah sebesar Rp2 juta setiap kali berhasil mengedarkan sabu,” ujar Kombes Pol. Putu Kholis Aryana.

Selain itu, polisi menemukan 13 klip plastik berisi sabu dengan berat total 2,6 gram yang dikemas menyerupai kemasan teh, serta sejumlah pil ekstasi dari tangan ANH.

Baca Juga:  Dr. Zein: Dunia Penegakan Hukum Indonesia Mengalami Krisis Nurani Para Praktisnya Bukan Normanya

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan bahwa tersangka AW dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Tersangka MF dijerat dengan pasal yang sama karena mengedarkan obat keras ilegal dalam jumlah besar.

Sementara itu, tersangka ANH dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang tentang Narkotika terkait peredaran sabu dan pil ekstasi.

Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp20 miliar sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.

Baca Juga:  Kapolsek Babat Turun Langsung dalam Pengamanan Perayaan Kenaikan Yesus Kristus di Gereja GPDI

Pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba dan obat keras ilegal masih menjadi ancaman serius di wilayah Malang Raya.

Barang bukti yang mencapai 290 ribu butir pil Double L mengindikasikan adanya jaringan peredaran dalam skala besar yang masih terus dikembangkan oleh penyidik.

Kompol Hendro Triwahyono menegaskan, penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan.

Polisi, lanjut dia, masih memburu pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan karena masih ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami akan terus memburu mereka hingga tertangkap,” tegas Kompol Hendro. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi
Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). @by_News9.id

Headline

Waspada Influenza A, Kasus ISPA di Sumenep Tembus 1.970

Minggu, 4 Okt 2026 - 15:43 WIB