LUMAJANG, NEWS9 – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan iuran bulanan di SD Negeri Rogotrunan 02, kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, pihak sekolah memberikan klarifikasi resmi tanggal 23/09/2026, pukul 11.56 WIB.
Kepala SDN Rogotrunan 02, Yuyun Khoiron S Pd, membenarkan bahwa individu bernama Tolib yang sebelumnya dikonfirmasi awak media dan mengaku sebagai ketua komite sekolah, ternyata bukan pemegang jabatan tersebut.
“Yang bersangkutan (Tolib) bukan ketua komite sekolah kami. Ketua Komite SDN Rogotrunan 02 yang sah adalah bapak Hermanto”, tegas Yuyun Khoiron saat dikonfirmasi awak media.
Pengakuan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar sebelumnya, di mana Tolib disebut-sebut sebagai ketua komite yang menyetujui berbagai iuran dan pembelian LKS tersebut.
Pemberitaan awal mencuat setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya beban biaya berulang di luar ketentuan sekolah negeri gratis.
Dugaan tersebut meliputi penjualan LKS dengan harga bervariasi dan iuran bulanan yang dikoordinir melalui paguyuban kelas.
Saat itu, Tolib yang dikonfirmasi awak media mengaku telah mengeluhkan hal tersebut namun penjualan tetap berjalan.
Ia beralasan kasihan pada wali murid kurang mampu dan merasa penjualan LKS sudah “blak-blakan” sehingga seolah diizinkan pemerintah.
Namun, dengan adanya klarifikasi dari Kepala Sekolah bahwa Tolib bukan ketua komite, maka pernyataan-pernyataan yang mengatasnamakan jabatan tersebut menjadi tidak memiliki dasar legitimasi struktural di lingkungan sekolah.
Terkait pengadaan LKS dan iuran bulanan diakui Yuyun memang ada, dan disetujui wali murid.
“Kan wali murid sudah sepakat, kalau buku pendamping itu dari pemerintah. Itu dipinjamkan ke anak-anak, sebuah ringkasan materi. Sedangkan pendamping ini kan membuat anak-anak seperti pisau, berlatih soal-soal sehingga mereka bisa menjawab soal-soal yang lain. Kalau di buku pendamping itu hanya simpel, kalau ada buku pendamping anak-anak berlatih soal-soal”, ujar Yuyun.
“Itupun kemauan yang dipimpin oleh pak komite, kenapa, tim soal dari guru-guru kecamatan Lumajang ini dibukukan. Kalau anak saya hanya pada buku pemerintah, mereka tidak tahu soal yang SD besar-besar. Mereka berlatih, jadi saya anggap saja seperti pisau, kalau semakin digunakan semakin tajam. Menurut saya itu bukan LKS, itu buku pendamping dan itu kami serahkan ke paguyuban masing-masing. Kalau guru ini hanya mengarahkan, ndhak tahu beli di toko mana. Tidak melalui sales, itu beli di toko”, ungkapnya.
Ketua komite, Hermanto mengatakan, bahwa pihak sekolah tidak tahu belinya dimana.
“Bu Wati yang nampung, ndhak tahu belinya dimana, kita tidak tahu. Kalau paguyuban sepakat ya monggo, paguyuban yang merekrut semua itu”, terang Hermanto.
Ditambahkan kepala sekolah bahwa LKS diserahkan ke wali kelas masing-masing, untuk pembayaran melalui wali kelas masing-masing.
Menanggapi polemik ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) kabupaten Lumajang melalui Sekretaris Dinas (Sekdin) menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Pihak dinas berjanji akan merekomendasikan kepada bidang terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini, dan akan merekomendasikan kepada bidang terkait”, jelas Sekdin Dindik Lumajang.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh sekolah negeri di Kabupaten Lumajang untuk tetap mematuhi regulasi tentang sekolah gratis dan transparansi keuangan, serta memastikan bahwa setiap pernyataan yang beredar di masyarakat dapat dipertanggungjawabkan oleh pejabat yang berwenang. ***
Penulis : Kris
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









