SUMENEP, NEWS9 – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Imam, warga Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, hanya menunggu gelar perkara penetapan tersangka.
Namun, hingga kini keluarga korban masih mempertanyakan kepastian hukum atas laporan yang dilayangkan sejak 30 Juli 2026.
Kasus tersebut melibatkan berinisial S, seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumenep.
Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, mengatakan terlapor dan seluruh saksi telah diperiksa.
Penyidik Polsek Kalianget juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai prosedur.
“Penyidik akan menjadwalkan gelar perkara penetapan tersangka minggu depan di Satreskrim Polresta Sumenep,” kata Putrawardana, Kamis (10/10/2026).
Meski demikian, keluarga korban menilai proses hukum belum memberikan kepastian yang diharapkan.
Masrawi, keluarga korban, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga ada kejelasan hukum.
“Kasus yang menimpa Imam masih berjalan di tempat. Belum ada perkembangan signifikan yang memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujarnya.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah keluarga mengetahui S juga membuat laporan kepolisian terkait perkara yang sama.
Korban dan seorang saksi kemudian dipanggil ke Polresta Sumenep untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai perkembangan laporan awal yang lebih dahulu disampaikan.
Masrawi juga meminta kepolisian memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara, termasuk apabila terdapat hubungan keluarga antara pihak yang terlibat dan anggota kepolisian.
“Kami mempertanyakan apakah hukum akan berjalan sama ketika perkara melibatkan pegawai pemerintah yang memiliki hubungan keluarga dengan anggota kepolisian,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Pemerhati Hukum, Asmuni, turut menyoroti penanganan laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Menurutnya, laporan korban telah disampaikan ke Polsek Kalianget pada 30 Juli 2026 dengan nomor LP/B/08/VII/2026/SPKT Polsek Kalianget/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur.
Asmuni meminta kepolisian menjelaskan perkembangan perkara secara transparan dan memastikan setiap tahapan berjalan berdasarkan alat bukti.
“Kalau memang ada unsur pidana, silakan diproses sesuai hukum. Kalau tidak memenuhi unsur, juga harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan hasil penyelidikan,” tegasnya.
Dia juga menyoroti dugaan adanya konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi proses penanganan perkara.
Namun, menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengawasan internal, bukan sekadar asumsi.
Asmuni meminta Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu mengevaluasi penanganan perkara apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau upaya menghambat proses hukum.
“Kami meminta Kapolresta memastikan perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan pentingnya respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, sejalan dengan tuntutan agar penegakan hukum tidak bergantung pada viral atau tidaknya suatu kasus.
Kini, keluarga korban menunggu realisasi gelar perkara yang dijadwalkan pekan depan. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









