Polda Jatim Membenarkan Penangkapan Inisial BW Kasus Narkotika di Lumajang, Polda Jatim Fasilitasi Rehabilitasi

- Editorial Team

Rabu, 15 April 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (ilustrasi) Penangkapan dua orang warga Kabupaten Lumajang atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis. @by_News9.id

FOTO: (ilustrasi) Penangkapan dua orang warga Kabupaten Lumajang atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan perihal penangkapan dua orang warga Kabupaten Lumajang atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (14/4/2026).

Melalui Direktorat Reserse Narkoba menegaskan komitmennya dalam penanganan kasus narkotika berbasis pendekatan kesehatan dengan memfasilitasi rehabilitasi terhadap dua penyalahguna narkotika di Kabupaten Lumajang.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada NEWS9.ID Selasa (14/4/2026), menyampaikan bahwa penanganan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Lumajang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pendalaman dan menemukan dua orang berinisial S (61) dan Bw (46), warga Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika untuk konsumsi pribadi.

Baca Juga:  Cegah Premanisme, Polsek Paciran Gelar Patroli Rutin di SPBU Kemantren dan Makam Sunan Drajat

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan alat yang diduga digunakan untuk konsumsi, serta memperoleh keterangan bahwa keduanya mengonsumsi sabu secara bersama.

Selanjutnya, kedua yang bersangkutan menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung zat narkotika.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri,” jelas Kombes Abast, Selasa (14/4/2026) lewat Pesan WhatsApp.

Polda Jatim kemudian berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.

Baca Juga:  Kades Ungkap Nama Pendamping dan Korkab dalam BSPS 2024

Hasil asesmen merekomendasikan agar kedua penyalahguna menjalani rehabilitasi medis secara rawat inap di Pusat Rehabilitasi Nawasena.

Adapun S direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama kurang lebih tiga bulan, sementara Bw selama kurang lebih enam bulan.

Penanganan kasus ini mengacu pada : Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan

Peraturan Bersama Nomor: Perber/01/III/2014/BNN tanggal 11 Maret 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial.

Baca Juga:  Pemkab Lumajang Jadikan Pelestarian Lingkungan Sebagai Bagian Inti Dari Pembangunan Daerah

Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pemulihan.

“Pendekatan rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memutus rantai ketergantungan dan mencegah dampak sosial yang lebih luas,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkoba.

“Penyalahgunaan narkotika bukan solusi, melainkan awal dari berbagai persoalan yang dapat merusak masa depan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Sekda Sumenep Agus Dwi Saputra (tengah), bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumenep, Mustangin (kanan), saat mengunjungi salah satu stand perusahaan. @by_News9.id

EKONOMI BISNIS

Job Fair 2026 Sumenep Buka 3.141 Lowongan Kerja

Senin, 28 Sep 2026 - 09:19 WIB

FOTO: Rapat staf di lingkungan Diskominfo Sumenep, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Kadis Kominfo Sumenep Tekankan Disiplin dan Kekompakan

Senin, 28 Sep 2026 - 09:02 WIB