Polda Jatim Membenarkan Penangkapan Inisial BW Kasus Narkotika di Lumajang, Polda Jatim Fasilitasi Rehabilitasi

- Editorial Team

Rabu, 15 April 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (ilustrasi) Penangkapan dua orang warga Kabupaten Lumajang atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis. @by_News9.id

FOTO: (ilustrasi) Penangkapan dua orang warga Kabupaten Lumajang atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan perihal penangkapan dua orang warga Kabupaten Lumajang atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Selasa (14/4/2026).

Melalui Direktorat Reserse Narkoba menegaskan komitmennya dalam penanganan kasus narkotika berbasis pendekatan kesehatan dengan memfasilitasi rehabilitasi terhadap dua penyalahguna narkotika di Kabupaten Lumajang.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada NEWS9.ID Selasa (14/4/2026), menyampaikan bahwa penanganan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Lumajang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pendalaman dan menemukan dua orang berinisial S (61) dan Bw (46), warga Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika untuk konsumsi pribadi.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi BSPS Menguat, 13 Kades Sudah Diperiksa Kejari Sumenep

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan alat yang diduga digunakan untuk konsumsi, serta memperoleh keterangan bahwa keduanya mengonsumsi sabu secara bersama.

Selanjutnya, kedua yang bersangkutan menjalani tes urine dengan hasil positif mengandung zat narkotika.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri,” jelas Kombes Abast, Selasa (14/4/2026) lewat Pesan WhatsApp.

Polda Jatim kemudian berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.

Baca Juga:  Optimalkan Pertumbuhan Ekonomi, Kadin Usul SK Resmi Pokja Percepatan Proyek Strategis

Hasil asesmen merekomendasikan agar kedua penyalahguna menjalani rehabilitasi medis secara rawat inap di Pusat Rehabilitasi Nawasena.

Adapun S direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama kurang lebih tiga bulan, sementara Bw selama kurang lebih enam bulan.

Penanganan kasus ini mengacu pada : Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan

Peraturan Bersama Nomor: Perber/01/III/2014/BNN tanggal 11 Maret 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial.

Baca Juga:  Bersama Baznas, Babinsa dan Warga Bangun Tempat Tinggal Layak Huni di Desa Pundungsari

Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pemulihan.

“Pendekatan rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memutus rantai ketergantungan dan mencegah dampak sosial yang lebih luas,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika serta berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkoba.

“Penyalahgunaan narkotika bukan solusi, melainkan awal dari berbagai persoalan yang dapat merusak masa depan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka
Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Berita Terbaru

FOTO: Para peserta mengikuti pengujian sesuai jenjang kompetensi Muda, Madya, dan Utama. @by_News9.id

DAERAH

Hasil UKW di Surabaya, 29 Wartawan Raih Predikat Kompeten

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:28 WIB

FOTO: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.Si., M.IP., (tengah) saat menghadiri kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perisai Anak Jadi Andalan Diskominfo Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:07 WIB