BeritaHukrim

Oknum Anggota DPRD Sumenep Tertangkap Narkoba, BK DPRD Didukung untuk Ambil Langkah Tegas

298
×

Oknum Anggota DPRD Sumenep Tertangkap Narkoba, BK DPRD Didukung untuk Ambil Langkah Tegas

Sebarkan artikel ini
Foto: Bambang Eko Iswanto (BEI), anggota DPRD yang tertangkap menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. @by_News9.id
Foto: Bambang Eko Iswanto (BEI), anggota DPRD yang tertangkap menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Sumenep didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Bambang Eko Iswanto (BEI), anggota DPRD yang tertangkap menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu, 4 Desember 2024.

Salah satu desakan keras datang dari Wakil Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep, Abd Halim.

Ia meminta BK DPRD menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus tersebut agar kredibilitas lembaga legislatif tetap terjaga.

“BK DPRD memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah sesuai aturan terhadap anggota dewan yang menjadi tersangka kasus narkoba. Kredibilitas dan integritas DPRD harus dijaga,” ujar Abd Halim, Selasa (10/12/2024).

Abd Halim mendesak BK DPRD menerbitkan rekomendasi resmi kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang menjadi kendaraan politik BEI, untuk segera mencabut statusnya sebagai kader sekaligus anggota DPRD.

“Surat rekomendasi pemecatan harus segera diterbitkan agar partai bertindak tegas terhadap kader yang terbukti terlibat kasus narkoba,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD harus dijaga agar tidak luntur akibat tindakan oknum yang mencoreng institusi tersebut.

BEI, yang merupakan mantan kepala desa Palasa, Kecamatan Talango, kini mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur hukuman berat bagi pelaku yang terbukti memiliki atau mengedarkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Ancaman hukuman yang menanti mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga dari jumlah tersebut.

Publik kini menanti langkah tegas BK DPRD untuk menyikapi kasus tersebut.

Mereka berharap tindakan ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan rakyat. ***

Tinggalkan Balasan

>