Oknum Anggota DPRD Sumenep Tertangkap Narkoba, BK DPRD Didukung untuk Ambil Langkah Tegas

- Redaktur

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bambang Eko Iswanto (BEI), anggota DPRD yang tertangkap menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. @by_News9.id

Foto: Bambang Eko Iswanto (BEI), anggota DPRD yang tertangkap menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Kabupaten Sumenep didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Bambang Eko Iswanto (BEI), anggota DPRD yang tertangkap menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu, 4 Desember 2024.

Salah satu desakan keras datang dari Wakil Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep, Abd Halim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia meminta BK DPRD menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus tersebut agar kredibilitas lembaga legislatif tetap terjaga.

“BK DPRD memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah sesuai aturan terhadap anggota dewan yang menjadi tersangka kasus narkoba. Kredibilitas dan integritas DPRD harus dijaga,” ujar Abd Halim, Selasa (10/12/2024).

Abd Halim mendesak BK DPRD menerbitkan rekomendasi resmi kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang menjadi kendaraan politik BEI, untuk segera mencabut statusnya sebagai kader sekaligus anggota DPRD.

“Surat rekomendasi pemecatan harus segera diterbitkan agar partai bertindak tegas terhadap kader yang terbukti terlibat kasus narkoba,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD harus dijaga agar tidak luntur akibat tindakan oknum yang mencoreng institusi tersebut.

Baca Juga:  Dinilai Sangat Meresahkan, Masyarakat Desak Polres Lamongan Segera Tuntaskan Laporan Kasus Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM 

BEI, yang merupakan mantan kepala desa Palasa, Kecamatan Talango, kini mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Polres Sampang Tangkap Satu Terduga Pencabulan Siswi SMP, Pelaku Lain Diburu

Pasal tersebut mengatur hukuman berat bagi pelaku yang terbukti memiliki atau mengedarkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Ancaman hukuman yang menanti mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga dari jumlah tersebut.

Baca Juga:  Kasus ODGJ Sapudi: Tiga Terdakwa Bebas Murni

Publik kini menanti langkah tegas BK DPRD untuk menyikapi kasus tersebut.

Mereka berharap tindakan ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan rakyat. ***

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Berita Terbaru

FOTO: (ilustrasi) Moh. Syaiful Anam alias Nanang, terduga bandar narkoba di wilayah Masalembu. @by_News9.id

HUKRIM

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:49 WIB

FOTO: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. @by_News9.id

HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Kamis, 13 Agu 2026 - 09:38 WIB