BeritaHukrim

Tak Beri Perlindungan Korban, Ketua TRCPPA Usulkan Pembubaran Satgas PPKS UNIBA Madura

568
×

Tak Beri Perlindungan Korban, Ketua TRCPPA Usulkan Pembubaran Satgas PPKS UNIBA Madura

Sebarkan artikel ini
Foto: Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura. @by_News9.id
Foto: Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura. @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, melontarkan kritik tajam terhadap Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura atas dugaan kasus pelecehan seksual yang mencuat.

Dalam keterangannya, Jeny menilai keberadaan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di kampus tersebut tidak memberikan dampak nyata bagi perlindungan korban.

“No viral, no justice, jadi viralkan saja,” ujar Jeny tegas saat dihubungi pada Senin (27/1/2025).

Ia menyerukan kepada lembaga perlindungan anak dan perempuan di seluruh Indonesia untuk turut mengawal kasus ini, agar korban mendapatkan keadilan yang semestinya.

Jeny juga menyayangkan sikap kampus yang dianggap kurang responsif dalam menangani kasus tersebut.

“Satgas PPKS itu harusnya jadi garda terdepan dalam melindungi korban, bukan hanya jadi formalitas. Kalau tidak bisa menangani kasus seperti ini, lebih baik dibubarkan saja,” tambahnya.

Selain itu, Jeny meminta agar kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat, termasuk Presiden.

“Ini sangat memprihatinkan. Dunia pendidikan seharusnya jadi ruang aman, bukan tempat suburnya kekerasan seksual yang dibiarkan tanpa solusi nyata,” tutupnya.

Kasus itu mencuat setelah korban berinisial LL melayangkan surat terbuka kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, Menteri Pendidikan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi VIII DPR RI.

Dalam suratnya, korban melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke Satreskrim Polres Sumenep pada 11 Desember 2024.

Namun, alih-alih mendapat perlindungan, korban justru mengalami tekanan dan perlakuan tidak adil dari pihak kampus.

Kasus tersebut menjadi viral di media sosial, memancing perhatian publik serta kritik keras terhadap UNIBA Madura.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak UNIBA Madura belum memberikan tanggapan resmi.

Upaya konfirmasi kepada Rektor Rahmat Hidayat dan Ketua Satgas PPKS Evi Febriani tidak mendapat respons.

Sementara itu, Wakil Rektor I, Budi Suswanto, menolak memberikan keterangan melalui telepon atau media online dan hanya bersedia ditemui secara langsung di kampus.

Desakan TRCPPA Indonesia diharapkan menjadi momentum agar institusi pendidikan bertindak tegas dan serius dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi mahasiswa. ***

Tinggalkan Balasan

>